Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keringanan Pajak

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
HO
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi, wajib pajak di Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw baru saja meluncurkan program keringanan Pajak High Five.

Adapun High Five itu meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB),  Pembebasan Denda PKB.

Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Keringanan Progresif, dan Diskon PKB.

Hal ini pun dibenarkan Kepala UPT Samsat Manado, Chres Mingkid.

"Iya Keringanan High Five mulai 1 November 2022," ujar Chres Mingkid kepada tribunmanado.co.id, Senin (31/10/2022)

Adapun Program Keringanan Pajak High Five akan dimulai 1 November sampau 30 Desember 2022 dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara. 

"Ayo yang belum sempat bayar pajak segera manfaatkan," kata Chres Mingkid.

Detail Program Keringanan Pajak High Five:

Keringanan PKB

1. Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;

 2. Untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;

3. Untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;

4. Untuk tahun ke 4  diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;

5. Untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved