Sidang Bharada E
Busana Susi ART dan Bharada E Seragam saat Sidang, Jaksa Minta Richard Berdiri, Curiga Motifnya Sama
Jaksa soroti outfit busana yang dikenakan Bharada E dan saksi Susi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (31/10/2022)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Busana saksi Susi dan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapatkan sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa lantas bertanya terkait pakaian yang dikenakan saksi Susi dan terdakwa Bharada E dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) tersebut.
Diketahui, Susi adalah asisten rumah tangga ( ART ) yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan Bharada E ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, JPU menyoroti soal outfit Susi dan Bharada E yang sama-sama mengenakan kemeja putih.
"Saudara saksi saya memperhatikan terdakwa ini kayaknya bajunya sama dengan baju saksi ini motifnya.

Apa benar ini, sengaja dipakai? Diri dulu suadara terdakwa, kamu berdiri. Nah motifnya sama. itu baju itu siapa yang berikan?" tanya JPU.
"Ibu sama bapak. setiap ada acara acaranya semuanya ajudan ataupun ART selalu sama buat dibeliin baju ataupun seragam," jawab Susi.
Jaksa kemudian bertanya apakah saksi Susi dan terdakwa Bharada E janjian mengenakan pakaian yang sama atau tidak.
"Apakah saudara datang ke sini bersaksi ada janjian pakai baju tersebut?" ucap Jaksa.
"Tidak ada," ujar Susi.
Sementara itu, Bharada E yang duduk di samping kuasa hukumnya hanya tersenyum mendengar pertanyaan Jaksa dan jawaban Susi.
Baca juga: Sidang Bharada E, Hakim Sebut Kesaksian Susi ART soal Peristiwa di Magelang Setting-an
JPU curiga Susi dikendalikan saat bersaksi dengan 'handsfree'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai keterangan yang diberikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi telah dikendalikan oleh pihak tertentu dari jarak jauh dengan menggunakan handsfree atau perangkat audio dari telinga.
Adapun Susi dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kecurigaan jaksa muncul lantaran Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Kepolisian.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).
Mendengar tudingan itu, Susi pun membantahnya. Ia menyatakan tidak ada yang mengajarinya dalam memberikan kesaksian.
"Tidak ada," jawab Susi.
"Bener tidak ada?" tanya jaksa lagi.
"Benar," jawab Susi.

Majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan.
Sebab, Susi bakal dimintai keterangan lagi setelah persidangan diskors untuk istirahat shalat dan makan (Isoma) hingga pukul 15.00 WIB.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong." ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini dioalh dari berita TribunJakarta.com dengan judul Saat Bharada E Tersenyum Dicurigai JPU Pakai Outfit Seragam dengan ART Ferdy Sambo,
dan Kompas.com dengan judul Jaksa Curiga Kesaksian Susi Dikendalikan Jarak Jauh lewat “Handsfree”