Sidang Bharada E
Bharada E Sebut Kesaksian ART Susi Banyak yang Bohong, Perbuatan Brigadir J ke Bu Putri Terungkap
Bharada E sebut kesaksian ART Susi banyak yang bohong saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah beberapa kesaksian dari saksi Suri, asisten rumah tangga ( ART ) keluarga Ferdy Sambo dalam persidangan.
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Bharada E lantas menanggapi pengakuan dari saksi Susi karena dianggapnya tidak benar atau bohong.
Pada momen tersebut, ART Susi hanya tertunduk saat Bharada E membantah kesaksiannya.
Bharada E yang saat itu ditanya Majelis Hakim soal apakah kesaksian yang dinyatakan Susi benar, dia pun membantah.
Ketika bantahan itu keluar dari mulut Bharada E, Susi tampak tertunduk sambil memegang mikrofon di tangan kanannya.
Sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bharada E, Susi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.
"Mohon izin yang mulia unutk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya," kata Richard Eliezer di ruang persidangan PN Jaksel.

Kemudian, Majelis Hakim kembali bertanya, bagian mana yang disebut sebagai kesaksian palsu.
Bharada E kemudian membeberkan peristiwa pada 4 Juli 2022 di Magelang.
Dalam keterangan Susi, Brigadir J disebut tidak sempat menggendong Putri Candrawathi, namun Bharada E menyebut dengan mata kepalanya sendiri melihat Brigadir J menggendong Putri.
"Benar yang mulia dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’ pada Yosua padahal itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” papar Richard Eliezer.
Saat kesaksiannya dipreteli, Susi hanya tertunduk diam.
Kebohongan kedua yang disebut Richard Eliezer adalah soal Susi menyebut Ferdy Sambo seringkali berada di rumahnya di Saguling.
Padahal, menurut Bharada E, Ferdy Sambo hanya pulang ke rumahnya di Saguling pada akhir pekan saja.
Kesaksian berikutnya yang dinilai bohong adalah keluarga Ferdy Sambo tidak pernah melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga.
Mendengar bantahan Richard Eliezer, Susi terlihat semakin dalam menunduk di hadapan Majelis Hakim
Bharada E menyebut, isolasi mandiri seringkali dilakukan di rumahnya di Jalan Bangka.
"Isolasinya juga di jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," ujar Richard Eliezer.
Tidak sampai di situ, Bharada E juga membantah kesaksian Susi yang menyebutkan bahwa Yosua tidak memiliki kamar di Saguling.
“Saya ingin membantah yang mulia, karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling,” ucapnya.
Terakhir, Bharada E juga membantah keterangan Susi yang mengaku tidak melihat senjata api yang dibawa dari Magelang ke Jakarta.
Menurut dia, senjata laras panjang yang berada di mobil sangat jelas terlibat oleh siapa pun.
“Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget, cukup besar yang mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti keliatan,” tegas Richard Eliezer.
JPU curiga Susi dikendalikan saat bersaksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai keterangan yang diberikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi telah dikendalikan oleh pihak tertentu dari jarak jauh dengan menggunakan handsfree atau perangkat audio dari telinga.
Adapun Susi dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kecurigaan jaksa muncul lantaran Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Kepolisian.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).

Mendengar tudingan itu, Susi pun membantahnya. Ia menyatakan tidak ada yang mengajarinya dalam memberikan kesaksian.
"Tidak ada," jawab Susi.
"Bener tidak ada?" tanya jaksa lagi.
"Benar," jawab Susi.
Majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan.
Sebab, Susi bakal dimintai keterangan lagi setelah persidangan diskors untuk istirahat shalat dan makan (Isoma) hingga pukul 15.00 WIB.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong." ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini diolah dari berita Kompas.com