Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Bharada E Jelaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tinggal Beda Rumah, Bantah Kesaksian ART Susi

Bharada E bantah kesaksian ART Susi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Jelaskan Ferdy Sambo dan bu Putri tinggal beda rumah.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Bharada E Jelaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tinggal Beda Rumah, Bantah Kesaksian ART Susi. 

"Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.

"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!" kata Hakim. "Sering," kata Susi.

Keterangan Susi kemudian kembali diuji Hakim, pukul berapa Ferdy Sambo biasa keluar rumah dan pukul berapa dia pulang dari bertugas.

"Pulangnya jam berapa?" kata Hakim.

"Jamnya tidak tahu," jawab Susi.

"Dari mana tahu kalau (Ferdy Sambo) nginap?" tanya Hakim.

"Karena kalau pagi bapak sudah ada di Saguling," ujar Susi.

Jaksa curiga Susi 'dikendalikan' saat bersaksi

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai keterangan yang diberikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi telah dikendalikan oleh pihak tertentu dari jarak jauh dengan menggunakan handsfree atau perangkat audio dari telinga.

Adapun Susi dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kecurigaan jaksa muncul lantaran Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Kepolisian.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).

Mendengar tudingan itu, Susi pun membantahnya. Ia menyatakan tidak ada yang mengajarinya dalam memberikan kesaksian.

"Tidak ada," jawab Susi.

"Bener tidak ada?" tanya jaksa lagi.

"Benar," jawab Susi.

Majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan.

Sebab, Susi bakal dimintai keterangan lagi setelah persidangan diskors untuk istirahat shalat dan makan (Isoma) hingga pukul 15.00 WIB.

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong." ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada Eliezer Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah, Cuma Bertemu Akhir Pekan dan Kompas.com dengan judul Saat Hakim Geregetan Dengar Kesaksian Berbelit Susi ART Ferdy Sambo...

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved