Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Komentar Pengamat Hukum Toar Palilingan Terkait Anggota Polres Tomohon Diduga Jemput Paksa Wartawan

Pengamat Hukum, Toar Palilingan, turut berkomentar terkait dugaan penjemputan paksa seorang wartawan di Tomohon. Baginya, hal itu tak sesuai prosedur.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
Dok. Pribadi
Pengamat Hukum, Toar Palilingan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pengamat Hukum, Toar Palilingan, angkat bicara soal penjemputan paksa terhadap wartawan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Tomohon.

Menurutnya, sikap tersebut inprosedural dan tak paham dengan instruksi presiden dan kapolri.

"Memang kan tujuannya sama-sama baik untuk memberantas 303. Tapi caranya tak harus seperti itu. Setidaknya menyurat secara resmi, bukan inprosedural atau dijemput paksa seperti itu," katanya.

"Tindakan seperti itu malah memberi kesan bahwa tak mampu menerjemahkan instruksi kapolri dan presiden. Aparat harus humanis, apalagi saat ini Polri sementara memperbaiki citra tingkat kepercayaan masyarakat yang turun belakangan karena ulah oknum. Semoga kejadian ini tak terulang lagi," tukas Palilingan.

Sebelumnya diketahui, seorang wartawan dijemput polisi karena pemberitaan yang menyentil soal adanya 303 atau judi togel di Kota Tomohon.

Wartawan yang diketahui berinisial JL dijemput paksa sejumlah aparat Polres Tomohon, Sabtu (29/10/2022) sore.

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Cupcake Kukus, Adonan Mengembang Sempurna dengan 5 Langkah Ini

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, 31 Oktober 2022, Virgo Hindari Hal Ini, Sagitarius Perlu Istirahat Mental

Selain itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, Adrianus Robert Pusungunaung, mengatakan bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU Nomor  40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi. 

"Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Kemudian MoU antara kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI  Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," tegas Adrian.

Pengamat Hukum Toar Palilingan
Pengamat Hukum Toar Palilingan (IST)

Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10. 

"Di situ berbunyi  Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak jawab, bukan dijemput paksa seperti itu," tegas Adrian.

Baca juga: PREDIKSI Manchester United vs West Ham United Liga Inggris Malam Ini Minggu (30/10/2022)

Baca juga: Kapolres Minahasa Selatan Sampaikan Commander Wish Kapolda Sulawesi Utara dalam Rapat Anev

Sementara pihak Polres Tomohon melalui Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, saat dikonfirmasi menyebut penjemputan terhadap JL hanya sebatas permintaan keterangan.

Kasus tersebut sudah diselesaikan oleh Reskrim Polres Tomohon.

"Kan sudah, Pak Kapolres dan dari Humas Polda sudah kasi statment. Jadi JL dimintai informasi soal di mana keberadaan judi togel," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved