Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok D, Sekuriti Rumah FS yang Sebut Brigadir J Doyan Dugem, Dijuliki Bang Alex dan Suka Main Cewek

Usai eksepsi Ferdy Sambo cs ditolah majelis hakim, sontak mendadak muncul narasi jelek dari seorang pria mengaku sebagai security rumah Ferdy Sambo.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Sosok Damianus, Bongkar Tabiat Brigadir J yang Doyan Dugem dan Main Cewek hingga Punya Nama Malam 

Hakim Wahyu menyampaikan dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana (tempus delicti) dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, yaitu pada 8 Juli 2022.

Selain itu, menurut pertimbangan Hakim Wahyu, JPU juga sudah memaparkan secara rinci lokasi kejadian tindak pidana (locus delicti), yakni di Kompleks Polri nomor 46 RT 5/RW 1 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Surat dakwaan disertai dengan uraian peristiwa yang disusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," ujar Hakim Wahyu.

Menurut pertimbangan Hakim Wahyu, surat dakwaan Ferdy Sambo telah memberikan deskripsi yang jelas tentang orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menimbang surat dakwaan telah menguraikan secara jelas tentang tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidada itu dilakukan terdakwa, bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dipergunakan atau yang menjadi sasaran, dan yang dihasilkan dari tindak pidana itu serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu," papar Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.

Sidang dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim Wahyu kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terkait Kejadian di Magelang, Hakim Minta Harus Dibuktikan dalam Pemeriksaan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga tidak diuraikan dan diduga melatarbelakangi tindak pidana itu di luar dari materi eksepsi dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan.

Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang disampaikan terkait surat dakwaan Ferdy Sambo tidak termasuk dalam lingkup eksepsi seperti diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa tidaklah masuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam lingkup pasal yang dimaksud," kata Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan dalam putusan sela tersebut.

"Maka lebih tepat hal-hal ini dipertimbangkan pada waktu pembuktian pokok perkara a quo," sambung Hakim Wahyu.

Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya memperlihatkan mereka sudah mengerti terhadap materi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa dan penasehat hukumnya mengerti terhadap perkara yang didakwakan dalam surat dakwaan. Menimbang maka oleh karenanya keberatan yang demikian harus dikesampingkan," ucap Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.

Artikel ini sebagaian telah tayang di Suar.Id dengan judul: Heboh Tabiat Asli Brigadir J Dibongkar Security Rumah Ferdy Sambo, Disebut Doyan Dugem Hingga Ajak Wanita Ke Hotel 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved