Kasus ACT
Masih Ingat Kasus ACT Dana Donasi yang Diselewengkan, Kasusnya Segera Disidangkan, Disaksikan Publik
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Editor:
Glendi Manengal
Adapun empat tersangka kasus ACT adalah bernama pendirinya Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain sebagai Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari bertugas sekretaris ACT periode 2009-2019.
Saat ini, Novriandi Imam sudah naik jabatan menjadi Ketua Dewan Pembina ACT.
Namun demikian, empat orang ini belum dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan dan kewenangan penyidik.
Telah tayang di WartaKotalive.com