Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus ACT

Masih Ingat Kasus ACT Dana Donasi yang Diselewengkan, Kasusnya Segera Disidangkan, Disaksikan Publik

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado/Istimewa/Kompas TV
Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus ACT yang sempat jadi perhatian publik karena penyelewengan dana umat.

Kini publik akan mengetahui kasus tersebut dalam persidangannya nanti.

Masyaratkat bisa menyaksikan soal kasus dana umat yang diselewengkan.

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Sabtu 29 Oktober 2022, Info BMKG Gempa Guncang di Darat

Baca juga: Cristiano Ronaldo Sudah Mencetak 15 Gol Dalam 18 Tahun di Liga Europa, Ten Hag: Dia Terus Maju

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, tiga tersangka tersebut antara lain eks Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar.

Kemudian yang terakhir adalah Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.

"Terkait tiga berkas perkara yayasan ACT, dengan tiga tersangka yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU," kata Ramadhan, Sabtu (29/10/2022).

Ia menuturkan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah dilakukan.

"Pada hari Rabu 26 Oktober 2022, Unit 2 Subdit Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Ada pun berkas satu tersangka lainnya atas nama Novariyadi Imam Akbari belum dilimpahkan.

"Sedangkan berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa," tutur Ramadhan.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan ACT sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tinggi pada 16 Agustus 2022.

Berkas perkara itu bernomor BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka A, IK, HH dan NIA.

Sebagai informasi, empat orang ditetapkan tersangka karena diduga membelokan dana ACT demi keuntungan pribadi.

Penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved