Kabar Artis
Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Tak Lakukan Tindak Pidana: 'Dia Hanya Memposting Pendapat'
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut kliennya tak melakukan tindak pidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani mengaku tak terima kliennya ditahan.
Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani tak melakukan tindakan pidana.
Diketahui kini Nikita Mirzani ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang imbas laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Pihak Nikita Mirzani mengaku optimis kliennya pasti terbukti tak bersalah saat di persidangan nanti.

Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Dikutip pada kanal YouTube Seleb Oncam News, Fahmi Bachmid optimis Nikita Mirzani tak bersalah di pengadilan nanti.
Bagi Fahmi Bachmid yang dilakukan Nikita Mirzani bukan lah sebuah perbuatan pidana.
Namun, Nikita Mirzani dinilai telah melakukan tindak pidana sehingga dilakukan proses penahanan.
"Menurut tafsir itu adalah sebuah perbuatan pidana, menurut tafsirnya kami itu bukan. Urusan tafsir menafsir nanti di pengadilan," terang Fahmi Bachmid, Jumat (28/10/2022).
"Statemennya ada, dia ambil dari tulisan-tulisan, apakah itu tindakan pidanan, tidak ada satu pun yang boleh menghukum kecuali hakim," sambung Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid tak terima Nikita Mirzani ditahan, ia pun menegaskan bahwa kliennya bukan seorang pembunuh apa lagi seorang teroris.
"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris."
"Dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah," tegas Fahmi Bachmid.