Kasus Penembakan
Debt Kolektor Ditembak Oknum Polisi Gorontalo, Disebut Tidak Sengaja Tertembak
Seorang oknum polisi Gorontalo, menembak seorang debt kolektor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo, Jumat (28/10).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi penembakan di Gorontalo pada Jumat kemarin.
Diketahui seorang debt kolektor terkena tembakan dari Polisi.
Berikut ini kronologi penembakannya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke–94
Baca juga: Keluarga Brigadir J Siap Face to Face dengan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di Persidangan
Seorang oknum polisi Gorontalo, menembak seorang debt kolektor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo, Jumat (28/10).
Oknum polisi itu berinisial SR dengan pangkat Brigadir. Menurut Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Ranahanto, peristiwa itu terjadi pukul 13.00 WITA.
Kata dia, oknum polisi itu memang sengaja mendatangi kantor debt kolektor tersebut. Tujuannya, untuk menyelesaikan sengketa kredit.
Sebab, diketahui oknum polisi ini memang tengah menunggak angsuran mobilnya selama dua bulan.
“Brigadir SR, mengeluarkan senjata dan membersihkan, dan tidak sengaja tertembak dan mengenai paha kiri,” ungkap AKBP Ardi Rahananto ditemui di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut kapolres, peluru dari senjata milik Brigadir SR itu, menembus paha korban bernama Sufriwanto.
Kini, pria asal Marisa, Pohuwato itu, sudah dilarikan ke RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo.
“Korban sekarang di RS Multazam, sekarang dirujuk ke Aloei Saboe, (peluru menembus) paha kiri depan ke belakang,” ungkap Ardi.
Pihaknya kini sudah menyita senjata dinas milik brigadir SR yang diketahui bertugas di Polres Gorontalo Utara tersebut.
Penjelasan OJK soal Debt Collector
Bagi masyarakat tak perlu khawatir dan takut apabila ada debt collector ke rumah anda dan bertindak kasar saat melakukan penagihan.
Pasalnya OIJK sudah mengeluarkan pernyataan resmi melarang langkah tindakan kasar Debt Colector tersebut sehingga mereka bisa di penjara.
Kita ketahui tingkah debt collector ini kerap menuai sorotan.
Sosok debt collector terkesan terlalu seran imagenya untuk masyarakat.
Tidak sedikit berbuat kasar saat melakukan penagihan.
Kebanyakan berita beredar mereka juga tak segan untuk merampas barang-barang berharga milik peminjam.
Maraknya perlakuan kasar debt collector membuat OJK akhirnya memberikan keputusan.
Dimana mereka melarang keras penagih hutang saat sedang menagih hutang.
Terlebih kekerasan itu berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Lebih lanjut, OJK melarang debt collector menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika hal tersebut dilakukan, baik debt collector maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama atau sebagai pihak pengguna jasa debt collector, bakal terkena sanksi tegas.
"Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tulis OJK dalam keterangan resminya dikutip dari akun Instagram resminya @ojkindonesia, Selasa (11/10/2022).
"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tulis OJK.
Adapun sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Adapun sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sebab itu, PUJK pun wajib mencegah pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector yang bekerja sama dengannya, dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, debt collector juga diwajibkan membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.
“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelas OJK.
Telah tayang di Tribungorontalo.com