Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Pj Gubernur Heru Budi Terbitkan Kebijakan Baru, ASN DKI Jakarta Tak Boleh Cuti Selama Musim Hujan

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Gagas Kebijakan Baru. Surat ASN DKI Jakarta Tak Boleh Cuti Selama Musim Hujan Diterbitkan.

Editor: Frandi Piring
Setpres
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Terbitkan Kebijakan Baru ASN DKI Jakarta Tak Boleh Cuti Selama Musim Hujan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjabat atau Pj Gubernur DKI jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan kebijakan baru setelah dua minggu menjabat memimpin ibu kota.

Heru melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerbitkan aturan soal larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama musim hujan.

Aturan larangan cuti tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Hujan.

Dalam surat edaran yang diterbitkan 20 Oktober lalu itu, ada empat poin yang disampaikan.

Pertama, para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Kemudian, para wali kota dan Bupati Kabupaten Pulau Seribu agar menginstruksikan para sekretaris kota/kabupaten, para camat,

para lurah, dan para kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lainnya di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa penundaan cuti tahunan diterapkan sampai dengan Februari 2023.

Penundaan cuti dijamin tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Heru menerangkan, aturan itu diterbitkan agar seluruh jajarannya siap siaga mengantisipasi banjir yang kerap melanda saat musim hujan tiba.

"Ya larangan cuti itu kan kalau kepala wilayah, wali kota, terus dinas-dinasnya yang strategis terkait dengan kondisi cuaca ya ditunda dulu cutinya," ucapnya di Balai Kota, Kamis (27/10/2022).

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun menyebut, aturan itu bukan bermaksud menghilangkan hak cuti ASN DKI.

Hanya saja para ASN diminta untuk menunda cuti hingga situasi dan kondisi sudah kondusif.

"Nanti setelah cuaca membaik ya silakan, mau cuti dua tahun boleh, kan enggak dilarang," ujarnya sambil tertawa.

"Cuti dua tahunnya enggak ada ya, guyonan saja," sambungnya.

Baca juga: Baru 3 Bulan Diangkat Anies Baswedan, Dirut PT MRT Kini Dicopot Heru Budi Hartono, Ada Apa?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved