Brigadir J Tewas
Akhirnya Ferdy Sambo Merasa Berdosa Buntut Buat Skenario dan Libatkan Para Bawahan
Akhirnya Ferdy Sambo merasa berdosa karena telah melibatkan banyak anak buahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tengah bergulir di pengadilan.
Buntut kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini merasa berdosa.
Sebagaimana diketahui, kasus yang tengah bergulir di kejaksaan bukan hanya kasus pembunuhan Brigadir J tetapi juga kasus Obstruction of Justice.
Baca juga: Brigjen Hendra CS Ngotot Sebut Tak Tahu Kalau Ferdy Sambo Karang Cerita: Hanya Mengikuti Perintah

Para aparat kepolisian yang terlibat Obstruction of Justice menyebut bahwa mereka melakukan penghilangan barang bukti karena perintah dari Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dikutip dari Tribunwow.com, setidaknya hampir 100 aparat kepolisian diperiksa buntut tewasnya Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.
Terbaru, Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkapkan rasa bersalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo kepada anak buahnya.
Henry menyebut jika Brigjen Hendra dan lima terdakwa obstruction of justice lainnya tidak mengetahui sejak awal bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Lima terdakwa tersebut adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Bahkan Henry menyebut jika Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinyalah yang merekayasa kematian Brigadir J ini.
Oleh karena itu Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya yang terlibat dalam obstruction of justice kematian Brigadir J ini tidak dihukum.
"Saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, saya tanyakan, 'apa yang Anda ceritakan kepada Hendra (Brigjen Hendra Kurniawan), kepada Agus (Kombes Agus Nurpatria), apakah itu cerita sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa saudara?'. Dia katakan itu rekayasa."
"Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia katakan tidak," kata Henry dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Sekitar 100 Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab

Henry juga menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui kesalahannya karena tidak berkata jujur kepada anak buahnya soal kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus ini, dan meminta agar hukumannya dialihkan kepada dirinya saja.
"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," ucap Henry menirukan perkataan Sambo.
Menurut Henry, Brigjen Hendra mau menuruti perintah Ferdy Sambo untuk mengganti dan merusak rekaman CCTV karena mengira jika baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E benar-benar terjadi.
Henry juga menyebut, jika sejak awal kliennya mengetahui bahwa kasus kematian Brigadir J ini telah direkayasa, termasuk soal pelecehan pada Putri Candrawathi, maka kliennya tidak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Kalau saja tahu itu rekayasa, sudah tentu tidak mereka lakukan," imbuhnya.
Terakhir, Henry berharap agar hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan dalam mengadili anak buah Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Brigjen Hendra Sebut Dirinya Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengeluarkan curahan hati (curhat) saat menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya hakim bertanya kepada Hendra apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.
Saat itu, Hendra langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.
"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).
Dia hanya mengatakan dirinya bersama Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.
Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi, tapi dia menjawab tidak keberatan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Nurpatria, ia juga tidak keberatan atas keterangan saksi
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: