Tilang Manual Ditiadakan
Warga Manado Sebut 'Sayonara Komdan Bobby', Senang karena Tilang Manual Ditiadakan Polisi
Warga Kota Manado, Sulawesi Utara menyambut gembira kebijakan dihilangkannya tilang manual di jalan yang dikeluarkan oleh Kapolri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui penilangan kendaraan sudah menggunakan ETLE.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pun sudah diterapkan di Manado, Sulawesi Utara.
Sementara untuk penilangan manual ditiadakan.
Baca juga: Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading Net89, Suami Aurel Hermansyah Langsung Beri Klarifikasi
Baca juga: Inilah 12 Klub yang Sudah Lolos ke 16 Besar Liga Champions: Grup D Semua Masih Punya Peluang
Tilang manual yang kini ditiadakan mendapat respon dari warga Kota Manado.
Warga Kota Manado, Sulawesi Utara menyambut gembira kebijakan dihilangkannya tilang manual di jalan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.
Menurut Marsel salah satu mahasiswa dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado jika banyak tilang manual hanya masuk ke kantong pribadi.
Bahkan ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu 26 Oktober 2022, mahasiswa semester akhir di Unsrat ini mengaku jika dirinya memang beberapa kali ditilang oleh polisi saat di jalan.
"Paling banyak karena spionnya cuma satu. Selain itu ada juga yang lupa bawa helm," ujarnya.
Menurut dia, jika orang yang selalu menilang dirinya dijalan adalah polisi yang bernama Bobby.
"Di pos polisi di jalan depan Transmart. Paling banyak ditilang oleh Komdan Bobby," ujarnya.
Meski begitu, ia hanya bisa pasrah ketika ditilang oleh polisi.
"Karena salah juga. Jadi pasrah saja," ungkapnya.
Sering kali ia membayar uang penyelesaian tilang sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
"Karena kalau tidak bayar repot mau ke pengadaan," ujarnya.
Setelah polisi meniadakan tilang manual. Ia pun sangat senang.
"Sayonara Komdan Bobby," kata dia sambil tertawa.
Ia menambahkan apa yang dilakukan Kapolri saat ini sudah sangat benar.
"Kalaupun harus ditilang, uangnya harus masuk ke negara bukan kantong pribadi," tegas dia.
Instruksi Kapolri
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan tilang manual di jalan dan beralih ke ETLE, langsung ditindaklanjuti oleh Polresta Manado.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Manado Kompol Benyamin Undap saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah memberlakukan kebijakan untuk tidak tilang di jalan.
Menurutnya, instruksi Kapolri bersifat mutlak dan harus dilaksanakan.
"Sudah kita terapkan dan dimulai hari ini. Jadi tak ada lagi tilang manual di jalan," ujarnya.
Ia mengatakan jika saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas semau beralih ke ETLE.
"Semua beralih ke ETLE. Jadi tak ada lagi tilang manual di jalan," ujarnya.
Ia mengatakan sudah memberitahu instruksi ini ke semua jajaran Satlantas Polresta Manado yang ada di lapangan.
"Tadi sudah saya instruksikan semua anggota yang ada di Lantas agar tidak ada lagi tilang manual," tegas dia.
Meski begitu, Undap menghimbau agar masyarakat tetap taat pada aturan lalu lintas.
"Harus taat. Tetap pakai helm, jangan karena ada aturan ini malah masyarakat Manado lebih bandel. Mari ciptakan Manado yang taat akan aturan lalu lintas," tegas dia. (Nie)
Cara Kerja ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.
ETLE ini perlu diketahui oleh masyarakat terutama saat ini di saat Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Dikutip dari laman resmi Korlantas POLRI, Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas. Selain itu, melalui Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Lantas, bagaimana cara kerja ETLE?
Apa itu ETLE?
Dikutip dari Kompas TV (23/3/2022) Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.
ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap. Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:
- ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Demikian penjelasan mengenai ETLE serta cara kerja ETLE.
Sebagian telah tayang di Kontan.co.id