Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tilang Manual Dihentikan

Tilang Manual Dihentikan, Polres Minahasa Tunggu Petunjuk Polda Sulawesi Utara

Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggotanya melakukan penilangan secara manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
IST
Personil Satuan Lalulintas Polres Minahasa saat melakukan operasi Zebra Samrat belum lama ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peniadaan tilang manual kini sudah ditiadakan.

Hal ini sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggotanya melakukan penilangan secara manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Peniadaan tilang manual tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Kendati demikian, untuk Polres Minahasa masih menunggu petunjuk dari Polda Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Lantas AKP Riyan Wahyuningtiyas bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Polda Sulut.

"Belum, saat ini kita masih tunggu instruksi dari Polda dulu," kata Kasat Lantas AKP Riyan kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (26/10/2022), saat hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Dijelaskan Kasat Lantas, bahwa untuk Polres Minahasa belum memberlakukan tilang berbasis IT atau sistem ETLE.

"Belum, belum, kita belum menerapkan itu, pokoknya masih menunggu instruksi dari Polda," ujar Kasat.

Kasat mengatakan, bahwa pihaknya masih mengedepankan teguran secara humanis kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas.

"Dalam operasi di lapangan, kami mengedepankan teguran dan edukasi untuk setiap pelanggar. Langkah ini sesuai perintah Bapak Kapolres Minahasa," tutup Kasat Lantas Polres Minahasa.

Diletahui, penegakan hukum melalui sistem ETLE tersebut belum diterapkan di beberapa daerah termasuk Kabupaten Minahasa, karena belum adanya sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, belum adanya kamera ETLE dan sarana pendukung lainnya. (Mjr)

Baca juga: Nilai PNBP Denda Tilang Lalulintas di Sulawesi Utara Hampir Rp 1 Miliar

Baca juga: Acay Bersaksi dan Bongkar Kejadian Usai Penembakan Brigadir J, Dapati Ferdy Sambo Lakukan Hal Ini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved