Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tilang Manual Dihentikan

Nilai PNBP Denda Tilang Lalulintas di Sulawesi Utara Hampir Rp 1 Miliar

Denda bukti pelanggaran (tilang) lalulintas yang dibayar masyarakat berkontribusi bagi pendapatan negara.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
HO
Sat Lantas Polres Minahasa Utara (Minut) saat melaksanakan Operasi Patuh Samrat 2022 di depan Terminal Airmadidi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Denda bukti pelanggaran (tilang) lalulintas yang dibayar masyarakat berkontribusi bagi pendapatan negara.

Denda tilang masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Utara, PNBP denda tilang hingga minggu keempat Oktober 2022 mendekati Rp 1 miliar.

Hingga 24 Oktober 2022, PNBP denda tilang di Sulawesi Utara mencapai Rp 916, 94 juta.

Tren PNBP denda tilang di Sulawesi Utara cenderung menurun dua tahun terakhir seiring adanya pandemi Covid-19.

Pada tahun 2018, PNBP denda tilang sebanyak Rp 2,52 miliar. Lalu pada 2019 sebesar Rp 2,94 miliar.

Lalu pada tahun 2020, PNBP denda tilang turun, terhimpun Rp 1,65 miliar. Serahkan tahun 2021, hanya Rp 684,2 juta.

Berdasarkan keterangan DJPb Sulawesi Utara, PNBP denda tilang itu akumulasi dari denda yang dibayarkan setelah sidang dan dikelola satker keuangan Kejaksaan Negeri

Selain itu, PNBP denda tilang termasuk denda di tempat saat tilang atau denda maksimal yang dibayar pelanggar.

PNBP Denda Pelanggaran Tilang Sulawesi Utara

2018 Rp 2,52 miliar

2019 Rp 2,94 miliar

2020 Rp 1,65 miliar

2021 Rp 684,2 juta

2022* Rp 916, 95 juta

*) ingga 24 Oktober 2022

Sumber: Kanwil DJPb Sulawesi Utara.

Baca juga: Acay Bersaksi dan Bongkar Kejadian Usai Penembakan Brigadir J, Dapati Ferdy Sambo Lakukan Hal Ini

Baca juga: Bawaslu Minahasa Sulawesi Utara Loloskan Kader Parpol Jadi Panwaslu Kecamatan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved