Tilang Manual Dihentikan
Nilai PNBP Denda Tilang Lalulintas di Sulawesi Utara Hampir Rp 1 Miliar
Denda bukti pelanggaran (tilang) lalulintas yang dibayar masyarakat berkontribusi bagi pendapatan negara.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Denda bukti pelanggaran (tilang) lalulintas yang dibayar masyarakat berkontribusi bagi pendapatan negara.
Denda tilang masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Utara, PNBP denda tilang hingga minggu keempat Oktober 2022 mendekati Rp 1 miliar.
Hingga 24 Oktober 2022, PNBP denda tilang di Sulawesi Utara mencapai Rp 916, 94 juta.
Tren PNBP denda tilang di Sulawesi Utara cenderung menurun dua tahun terakhir seiring adanya pandemi Covid-19.
Pada tahun 2018, PNBP denda tilang sebanyak Rp 2,52 miliar. Lalu pada 2019 sebesar Rp 2,94 miliar.
Lalu pada tahun 2020, PNBP denda tilang turun, terhimpun Rp 1,65 miliar. Serahkan tahun 2021, hanya Rp 684,2 juta.
Berdasarkan keterangan DJPb Sulawesi Utara, PNBP denda tilang itu akumulasi dari denda yang dibayarkan setelah sidang dan dikelola satker keuangan Kejaksaan Negeri
Selain itu, PNBP denda tilang termasuk denda di tempat saat tilang atau denda maksimal yang dibayar pelanggar.
PNBP Denda Pelanggaran Tilang Sulawesi Utara
2018 Rp 2,52 miliar
2019 Rp 2,94 miliar
2020 Rp 1,65 miliar
2021 Rp 684,2 juta
2022* Rp 916, 95 juta
*) ingga 24 Oktober 2022
Sumber: Kanwil DJPb Sulawesi Utara.
Baca juga: Acay Bersaksi dan Bongkar Kejadian Usai Penembakan Brigadir J, Dapati Ferdy Sambo Lakukan Hal Ini
Baca juga: Bawaslu Minahasa Sulawesi Utara Loloskan Kader Parpol Jadi Panwaslu Kecamatan