Manado Sulawesi Utara
Warga yang Buang Sampah di Manado Terancam Kurungan Penjara dan Denda Jutaan Rupiah
Pemkot Manado mulai bersikap tegas pada warga yang buang sampah sembarangan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Richard warga lainnya yang jalani sidang tipiring mengaku membuang puntung rokok di trotoar. Tahu tahu ia langsung digiring Sat Pol PP ke lokasi sidang. Kepada hakim dirinya mengaku terbiasa buang puntung rokok di jalan.
"Kali ini kena batunya," katanya.
Hakim saat memberi vonis sempat menakuti para warga.
Ia menyebut vonis sesuai Perda adalah hukuman kurung badan 14 hari atau denda puluhan juta. Mendengar itu, warga tampak shock.
"Namun kasihan kalian, maka kalian saya denda 25 ribu, inti dari ini sesungguhnya adalah terwujudnya kesadaran masyarakat," katanya.
Ica nampak lega. Tapi Hakim mengultimatum mereka agar tidak melakukan hal serupa.
Ancaman hukumannya akan berat.
"Ke depan tak ada ampun lagi," katanya.
Kasat Sat Pol PP Manado Yohanes Waworuntu mengatakan, ada 27 warga yang terjaring.
Pelanggaran mereka adalah jualan di tempat terlarang serta buang sampah sembarangan.
Sebut Waworuntu, tujuan sidang itu agar ada efek jera masyarakat. "Sidang ini akan kita gelar rutin," katanya.
Tentang Manado
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.
Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang. (Art)
Baca juga: Sosok Noor Neelofa Adik Ipar Engku Emran, Pilih Hijrah Saat di Puncak Karir, Gunakan Hijab dan Cadar
Baca juga: Pegadaian Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penipuan Mencatut Nama Direksi