Manado Sulawesi Utara
Warga yang Buang Sampah di Manado Terancam Kurungan Penjara dan Denda Jutaan Rupiah
Pemkot Manado mulai bersikap tegas pada warga yang buang sampah sembarangan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado mulai bersikap tegas pada warga yang buang sampah sembarangan.
Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan dijerat dengan Perda Sampah nomor 1 tahun 2021 dengan ancaman kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.
Seperti hari ini Rabu (26/10/2022) diadakan sidang tipiring bagi warga yang buang sampah sembarangan serta berjualan di tempat terlarang.
Sebanyak 27 orang jalani sidang.
Atas bekas kasihan hakim, mereka hanya dihukum bayar denda 25 ribu rupiah.
Namun nama mereka sudah ada dalam data. Melanggar lagi hukuman bisa dijalankan maksimal. Wawali Manado Richard Sualang membuka sidang itu.
Menurut Wawali, sidang bertujuan menimbulkan efek jera bagi warga yang hobi buang sampah sembarangan.
"Diharapkan muncul kesadaran warga untuk menjaga ksbersihan," katanya.
Kasat Pol PP Manado Yohanes Waworuntu mengatakan, sidang akan berlangsung setiap pekan.
Ica, warga Manado yang sehari - harinya jualan di Pasar 45 Manado membuang sebuah botol air mineral ke trotoar depan sebuah toko, Rabu (26/10/2022).
Ia tak menyangka hal sepele itu membawanya ke pengadilan.
Rabu (26/10/2022), berlangsung sidang tipiring penegakkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang trantib dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengolahan persampahan.
Sidang dipimpin seorang Hakim dari pengadilan negeri Manado. Sat Pol PP Manado tampil sebagai Jaksa.
Ica satu dari puluhan warga yang jalani sidang. Saat ditanyai hakim, Ica menjawab dengan blak - blakan.
"Biasanya disana ada karung sampah, tapi saat itu tak ada," katanya. Ica mengaku kapok buang sampah sembarangan.