Nikita Mirzani Ditangkap
Terungkap Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Nyai Mulai Bersosialisasi
Simak kondisi Nikita Mirzani yang kini menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nikita Mirzani menjadi tersangka dan ditangkap pihak kepolisian atas laporan dari Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra.
Nikita Mirzani pun ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa, (25/10/2022) malam.
Baca juga: Terungkap Alasan Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Berawal dari Sindiran Nyai?

Nikita Mirzani kabarnya berada di dalam kamar sel bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.
Nikita Mirzani diketahui telah bersosialisasi di sel.
Hal ini berdasarkan penuturan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno.
Juno mengatakan, Nikita sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang.
Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima Nikita sama dengan WBP lainnya.
Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.
"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.
Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.
Di dalam, Niki tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan
Baca juga: Chelsea Islan Dilamar Rob Clinton Cardinal Politisi Muda, Punya Rumah Mewah dan Banyak Usaha
"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.
"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.
Juno menjelaskan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.
Jejak Kasus Nikita Mirzani, Mulai Dilaporkan Dito Mahendra hingga Ditahan
Lantas, bagaimana jejak kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani tersangka?
Baca juga: Pantas Dewi Perssik Ngamuk, Ternyata Depe Dituding Naksir Rizky Billar Imbas Kasus KDRT

Sebelum Nikita Mirzani ditahan, status mantan istri Dipo Latief ini sudah menjadi tersangka sejak Juni 2022 lalu.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.kepada TribunBanten.com (Tribunnews.com Network) melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra ini diendus publik saat Nyai menunjukkan suasana rumahnya saat didatangi sejumlah polisi pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 WIB.
Diketahui kedatangi tim kepolisian Sat Reskrim Polresta Serang, Banten ke rumah Nikita Mirzani untuk melakukan penjemputan paksa.
Ternyata Nikita Mirzani didatangi polisi karena laporan yang diduga kekasih dari Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Aktris yang kerap disapa Nyai itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE, atas unggahan Story di Instagram pribadinya.
Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com TribunManado.co.id
Baca Berita Tribun Manado disini: