Kasus Teddy Minahasa
Soal Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Antara Linda dan Kapolres Bukittinggi
Pengacara Hotman Paris terus mengawal kasus yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus Jenderal Bintang 2 Teddy Minahasa Putra.
Diketahui sebelumnya Teddy Minahasa putra ditangkap karena diduga terlibat kasus Narkoba.
Terkait hal tersebut Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa menyebut kliennya tidak pernah melihat barang bukti narkoba.
Baca juga: Apa Itu Trust Issue? Istilah yang Biasa Muncul di TV Maupun Media Sosial, Ini Artinya
Baca juga: Arti Mimpi Menghitung Uang, Bisa Jadi Pertanda Buruk atau Dibutuhkan Orang Lain, Ini Tafsirannya
Pengacara Hotman Paris terus mengawal kasus yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa.
Saat pertama kali resmi jadi pengacara, Hotman Paris turun langsung mendampingi Irjen Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro.
Hotman Paris turut menyampaikan beberapa pernyataan ke awak media soal bantahan kliennya di kasus peredaran narkoba itu.
Hotman Paris pun mengklaim bila Irjen Tedy Minahasa tidak pernah melihat barang bukti narkoba tersebut.
Menurut Hotman Paris, semua barang bukti berada dalam pengawasan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Hotman Paris bahkan menduga ada konspirasi yang melibatkan Linda dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya kubu pengacara AKBP Dody Prawiranegara mengungkap Irjen Teddy Minahasa menyimpan kontak WA tersangka Linda jadi 'Anita Cepu'
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara
Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Tedy Minahasa (TM) menyebutkan kliennya tidak pernah menyentuh barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Hotman Paris pun mengklaim bila Tedy Minahasa tidak pernah melihat barang bukti tersebut.
Menurut Hotman Paris, semua barang bukti berada dalam pengawasan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"TM tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti tersebut. Semua itu berada dalam pengawasan Kapolres," kata Hotman Paris kepada awak media di depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.
Hotman Paris diduga ada konspirasi yang melibatkan Linda dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Jadi diduga ada konspirasi antara Linda dan Kapolres. Di BAP jelas-jelas ada perintah tarik semua barang bukti, itu pengakuan dari Kapolres," katanya.
Menurut Hotman paris, sejatinya Teddy Minahasa menginginkan penyamaran untuk mengungkap kasus Narkoba ada di wilayah Padang, bukan di wilayah lainnya.
"Karena TM menginginkan undercover ini, pemancingan ada di wilayah Padang kok sampai ke Jakarta," katanya.
Pengamat Nilai Ada Indikasi Perwira Tinggi Lain Jatuhkan Irjen Teddy Minahasa Lewat Kasus Narkoba
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti dugaan penjualan barang bukti narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa yang kini telah berstatus tersangka.
Trubus Rahadiansyah beranggapan bahwa pada kasus yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat ini ada indikasi didompleng oleh perwira tinggi lain untuk menjatuhkan Irjen Teddy Minahasa dari jabatannya.
“Ya iya, kan itu kan bukan hal aneh ya. Seperti kaya Sambo. Sambo kan tidak sendirian. Sambo yang lain kan ada,” kata Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, dikutip Selasa (18/10/2022).
Dilanjutkannya bahwa masyarakat saat ini sudah lebih cerdas dan banyak mengetahui perkembangan informasi.
Hal itu, kata dia, seringkali dianggap remeh oleh instansi aparatur negara yang berpandangan bahwa publik tidak mengetahui.
“Jadi publik itu membaca bahwa sebenarnya yang terjadi kasusnya pada Teddy Minahasa itu hanyalah fenomena gunung es,” ujarnya.
“Ada persoalan di bawahnya justru jauh lebih ini, dan sesama mereka saling ini (menjatuhkan),” lanjut dia.
Trubus lantas membandingkan dengan kasus Konsorsium 303.
Konsorsium 303 sendiri merupakan sebuah istilah yang diambil dari Pasal 303 dalam KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Isu ini merebak melalui peredaran lembaran berisi struktur beberapa petinggi Polri yang dituduh menjadi beking jaringan judi online.
“Padahal 303 itu kan bahasan dari KUHP masuk pasal perjudian. Tapi digunakan sebagai nama yang benar seolah-olah 303 itu sebagai (…) umapatan untuk mendepak lawan. Lawan yang non 303 lah, kayaknya seperti itu,” ujarnya.
Dengan sederet kasus yang menimpa instansi Polri ini, Trubus menilai lembaga penegak hukum tersebut saat ini dalam suasana tidak sehat.
Kemudian, menurut dia, seharusnya ada sistem yang diubah untuk perbaikan Korps Bhayangkara.
“Makanya karena sudah tidak sehat lagi orang-orangnya, sistemnya juga sudah gak sehat, maka lebih baik ini semua saatnya sekarang diubah, semua diubah,” kata Trubus.
“Saya pikir yang lebih mendesak sekarang itu UU itu daripada pemerintah mewacanakan kementerian yang baru.”
Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 10 Kilogram
Irjen Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya sempat menginstruksikan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba sebanyak 10 kilogram.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea pada saat mendampingi kliennya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.
"Itu tidak ada bukti itu, yang jelas hanya 5 kilogram," kata Hotman.
Hotman menjelaskan, pada 14 Juni 2022 disebutkan bahwa barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram dari total 40 kilogram sudah di musnahkan di Polda Sumatera Barat.
Meski begitu ia membenarkan bahwa barang bukti 5 kilogram sisanya sengaja disisihkan untuk menjebak Linda salah satu pelaku pada kasus tersebut.
"jadi 10 kilogram itu tidak benar," bantah Hotman Paris.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba mengatakan, kliennya itu sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram.
Adriel menerangkan, namun akhirnya Dody mengiyakan perintah itu karena selalu mendapat desakan dari Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti narkoba tersebut.
"Namun dia (AKBP Dody) hanya bilang 'oke siap saya coba Jenderal tapi saya hanya berani 5 kilo'," kata Adriel ketika dihubungi, Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Semua keterangan itu, kata Adriel ia dapati usai mendampingi AKBP Dody dalan proses penjelasan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dody disebut Adriel memang mengaku di BAP telah menolak beberapa kali permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut.
"Jadi ini masalah perintah. Tapi penjelasan klien saya itu wujud penolakanya termasuk itu, dari diperintah 10 kilo dia mengatakan kata-katanya mencoba 5 kilo," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Adriel Purba kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa menyebut sebanyak satu kilogram narkoba sudah laku terjual.
Proses penjualan narkoba jenis sabu itu dikatakan Adriel setelah adanya transaksi antara Samsur Ma'arif atas perintah AKBP Doddy Prawiranegara kepada Linda di wilayah DKI Jakarta.
"Setahu saya berdasarkan keterangan Arif (Samsul Ma'arif satu kilogram pertama sudah transaksi. Itu sepengatahuan pak TM loh ya, pak TM tahu," kata Adriel ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Adapun runtutan proses transaksi itu, dikatakan Adriel, setelah Doddy Prawiranegara tiba di Jakarta ia memerintahkan Samsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Barulah kemudian, Ma'arif bertemu dengan Linda kemudian Linda bertemu kembali dengan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto.
"Linda menghubungi pak Kasranto selaku mantan Kapolsek Kali Baru untuk mencari buyernya (pembeli). Singkat cerita terjual lah 1 kilo itu," sebutnya.
Dalam kasus ini, Adriel mengatakan dirinya saat ini mengaku menjadi kuasa hukum dari ketiga orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa ini.
Ketiga orang tersebut yakni, AKBP Doddy Prawiranegara, Samsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara membantah dirinya mendapat arahan Irjen Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi narkoba dengan Linda di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Purba mengatakan, kliennya itu tidak pernah mendapat perintah Irjen Teddy Minahasa terkait wilayah tertentu untuk melakukan penjebakan terhadap Linda.
"Di BAP (Berita acara pemeriksaan) saya mendampingi selalu itu tidak ada mengenai wilayah (transaksi)," kata Adriel ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Dalam arahanya, Adriel menjelaskan, awalnya kliennya itu diminta oleh Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi dengan Linda melalui jalur udara atau dari pesawat terbang.
Namun Doddy disebut tidak berani melakukan arahan tersebut dan memutuskan untuk melalui jalur darat ke arah Jakarta untuk menemui Linda.
"Jadi dia memutuskan untuk lewat jalur darat ke Jakarta. Sudah sampai di Jakarta bertemu lah dengan Linda, namun pak Doddy ini sangat minim perannya," sebut Adriel.
Ketika proses transaksi, Adriel mengatakan kliennya itu memerintahkan Samsul Maarif orang kepercayanya untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Adriel pun menegaskan, bahwa penggagas terjadinya transaksi antara AKBP Doddy dan Linda adalah Irjen Teddy Minahasa.
"Karena kan yang mengenalkan Linda ke pak Doddy itu pak TM. Doddy itu dikirimkan kontak person bu Linda yang di hp nya pak Tm namanya Anita Cepu," ungkapnya.
Lanjutnya, selama ada di Jakarta, Doddy disebut Adriel selalu didesak Teddy Minahasa untuk merespon pesan dari Linda.
Beberapa kali kata Adriel, Doddy mendapat desakan seperti itu dari Irjen Teddy Minahasa. Hal itu diduga agar proses transaksi dengan Linda bisa cepat dilaksanakan.
"Jadinya kalau berdasarkan katanya tidak wilayah hukum (di Sumbar) itu tidak ada. Mana buktinya bahwa perintah untuk menjebak Linda di Sumatera Barat itu mana coba buktikan," tegas Adriel.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa juga membantah telah menerima uang sebesar 3 milliar rupiah dari hasil penjualan narkoba.
Kuasa hukum Teddy Minahasa saat itu, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya itu bahkan berani bersumpah bahwa tidak menerima uang penjualan barang bukti tersebut.
"Dia bersumpah di laknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry, Selasa (18/10/2022).
Henry juga menjelaskan, klienya itu juga pernah hendak menjebak Linda salah satu pelaku dengan teknik undercover untuk melakukan transaksi dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Teddy sengaja ingin menjebak Linda untuk bertransaksi di wilayah Sumatera Barat agar dirinya bisa menindak sesuai dengan wilayah kewenanganya.
"Kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan karena untuk transaksi sama si orang itu sama perempuan itu," kata Henry.
Namun bukannya melakukan transaksi di Bukittinggi, Kapolres dikatakan Teddy justru melakukan transaksi di Jakarta tanpa sepetahuan Teddy Minahasa.
"Tapi pas Teddy tau, Kapolres ini malah ke Jakarta bertransaksi sama orang ini di Jakarta," ungkap Henry.
Henry menjelaskan, maksud dan tujuan Teddy Minahasa ingin menjebak Linda dikarenakan perempuan tersebut sempat menipu Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Linda pernah menipu Teddy dengan menyebut ada peredaran narkoba dengan skala besar di wilayah Selat Malaka.
Mendengar hal itu dikatakan Henry, Teddy pun langsung membentuk tim guna menindaklanjuti informasi yang diterima dari Linda tersebut.
"Teddy beserta timnya dengan menguarkan biaya-biaya untuk itu melalui si perempuan ternyata bohong semua," kata dia.
Irjen Teddy Minahasa Simpan Kontak WA Tersangka Linda Jadi 'Anita Cepu'
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam dugaan peredaran narkoba.
Dia memerintahkan Eks Kapolres AKBP Dody Prawiranegara menjual narkoba sitaan kepada tersangka Linda.
Diketahui, pihak Irjen Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda dikarenakan perempuan itu sempat menipu Teddy hingga merugi Rp 20 milliar.
Caranya dengan teknik undercover melakukan transaksi narkoba dengan Linda lewat AKBP Dody.
Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba menyampaikan bahwa kliennya awalnya diminta untuk menyisihkan seperempat barang bukti narkoba sabu hasil sitaan di Polres Bukittinggi.
Namun saat itu, AKBP Dody menolak mengikuti perintah atasannya tersebut.
Setelah dipaksa berulang kali, akhirnya AKBP Dody terpaksa menuruti kemauan Irjen Teddy.
Menurut Adriel, Irjen Teddy lalu memberikan kontak WhatsApp (WA) Linda kepada AKBP Dody.
Adapun nama kontak WA Linda di ponsel Teddy bernama 'Anita Cepu'
"Dia (Irjen Teddy) mengirim kontak Linda yang di sepenjelasan klien saya, di HP Pak Dody dikirim namanya Anita Cepu dari TM ke Pak Dody," kata Adriel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Menurut Adriel, AKBP Dody diminta menghubungi Linda untuk membawa narkoba sitaan itu ke Jakarta.
Nantinya, lanjut dia, barang haram itu dijual kepada Linda.
"Dia meminta menghubungi Linda untuk bawa barangnya ke Jakarta dan otomatis menjual," jelasnya.
Dengan begitu, kata Adriel, Irjen Teddy Minahasa merupakan otak dalam peredaran narkoba tersebut.
Sebaliknya, AKBP Dody sejatinya tak bersalah karena hanya dipaksa oleh atasannya.
"Jadi otak seluruh rentetan peristiwa ini sampai kejaringannya adalah otaknya TM, ini penjelasan klien saya," pungkasnya.
SOSOK Linda, Satu-satunya Wanita yang Ditangkap dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ini Perannya
Inilah sosok Linda yang ikut terlibat dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Sosok Linda menjadi sorotan setelah muncul dalam pengakuan Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa menyebut, sosok Linda membuatnya rugi Rp 20 miliar pada 23 Juni 2022.
Diketahui, Linda yang memiliki nama alias Anita ikut menjadi sosok yang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Ia menjadi satu dari enam warga sipil sekaligus satu-satunya wanita yang ikut ditangkap dalam kasus tersebut.
Bahkan sosok Linda ikut dihadirkan bersama tersangka lain dalam jumpa pers yang digelar Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).
Lantas, siapakah sosok Linda?
Sejumlah pemberitaan menyebutkan, Linda adalah seorang ibu rumah tangga.
Namun, ia disebut memiliki jaringan penjualan narkoba kepada oknum polisi.
Dalam kasus Irjen Teddy Minahasa, Linda berperan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu.
Mengutip dari tayangan di MetroTV, Linda menjual sabu-sabu kepada Kompol KS alias Kasranto, Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara.
"Setelah kami kembangkan, barang tersebut didapat dari saudara L (Linda, red) yang sering melakukan pertemuan di daerah Kebon Jeruk," ujar Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, terseretlah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dodi.
AKBP Dodi lantas menyebut keterlibatan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali 5 kg sabu.
"Dari keterangan saudara L (Linda) dan D (AKPB Dodi), menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa, red) selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali 5 kg sabu dari Sumbar," ujar Kombes Mukti Juharsa.
Diketahui, 5 kg sabu itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi, Polda Sumbar ketika AKBP Dodi menjabat sebagai Kapolres.
Peran Linda dalam kasus Irjen Teddy Minahasa juga sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, Linda merupakan sosok pembawa narkoba dalam kasus ini.
Peran Linda Menurut Pengakuan Irjen Teddy Minahasa
Melalui keterangan tertulis, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan sejumlah hal terkait kasus peredaran narkoba, termasuk sosok Linda.
Dalam keterangannya, Irjen Teddy Minahasa mengaku rugi Rp 20 miliar karena ditipu oleh Linda pada 23 Juni 2022 lalu.
Linda memberikan informasi tentang penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut.
Irjen Teddy Minahasa akhirnya menggunakan uang pribadi untuk melakukan operasi penangkapan di Laut China dan sepanjang Selat Malaka.
Sayangnya, operasi tersebut nihil.
Linda justru kembali menghubungi Irjen Teddy Minahasa untuk meminta biaya operasional berangkat ke Brunei Darussalam.
Linda berniat menjual pusaka pada Sultan di Brunei Darussalam.
Karena dendam, Irjen Teddy Minahasa justru memberikan tawaran untuk berkenalan dengan Kapolres Bukittinggi.
"Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," ungkap Teddy Minahasa.
Tujuan perkenalan tersebut agar Kapolres Bukittingi menangkap Linda.
Irjen Teddy ingin menjebak Linda karena sempat ditipu soal operasi di Laut China Selatan.
"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka."
"Kedua, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," jelas Teddy.
Namun, Teddy tidak menyangka ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
Karena itu, dirinya disebut terlibat dalam peredaran narkoba karena memperkenalkan Anita dan Kapolres.
"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba."
"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana."
"Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Telah tayang di Tribunnews.com