Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Soal Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Antara Linda dan Kapolres Bukittinggi

Pengacara Hotman Paris terus mengawal kasus yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Glendi Manengal
Tayangan Hotroom
Hotman Paris kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat kasus Narkoba 

“Padahal 303 itu kan bahasan dari KUHP masuk pasal perjudian. Tapi digunakan sebagai nama yang benar seolah-olah 303 itu sebagai (…) umapatan untuk mendepak lawan. Lawan yang non 303 lah, kayaknya seperti itu,” ujarnya.

Dengan sederet kasus yang menimpa instansi Polri ini, Trubus menilai lembaga penegak hukum tersebut saat ini dalam suasana tidak sehat.

Kemudian, menurut dia, seharusnya ada sistem yang diubah untuk perbaikan Korps Bhayangkara.

“Makanya karena sudah tidak sehat lagi orang-orangnya, sistemnya juga sudah gak sehat, maka lebih baik ini semua saatnya sekarang diubah, semua diubah,” kata Trubus.

“Saya pikir yang lebih mendesak sekarang itu UU itu daripada pemerintah mewacanakan kementerian yang baru.”

Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 10 Kilogram

Irjen Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya sempat menginstruksikan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba sebanyak 10 kilogram.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea pada saat mendampingi kliennya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.

"Itu tidak ada bukti itu, yang jelas hanya 5 kilogram," kata Hotman.

Hotman menjelaskan, pada 14 Juni 2022 disebutkan bahwa barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram dari total 40 kilogram sudah di musnahkan di Polda Sumatera Barat.

Meski begitu ia membenarkan bahwa barang bukti 5 kilogram sisanya sengaja disisihkan untuk menjebak Linda salah satu pelaku pada kasus tersebut.

"jadi 10 kilogram itu tidak benar," bantah Hotman Paris.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba mengatakan, kliennya itu sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram.

Adriel menerangkan, namun akhirnya Dody mengiyakan perintah itu karena selalu mendapat desakan dari Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti narkoba tersebut.

"Namun dia (AKBP Dody) hanya bilang 'oke siap saya coba Jenderal tapi saya hanya berani 5 kilo'," kata Adriel ketika dihubungi, Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved