Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nikita Mirzani Ditangkap

Siapa Sosok Pria yang Diduga Buat Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara, Satu Sel dengan 8 Tahanan

Inilah profil Dito Mahendra, pria yang melaporkan Nikita Mirzani karena pencemaran nama baik.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
Siapa sosok yang membuat Nikita Mirzani ditangkap polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Nikita Mirzani telah ditangkap polisi.

Hal tersebut dikarenakan dirinya dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Terkait hal itu siapa sosok yang membuat Nikita Mirzani di penjara.

Baca juga: 5 Orang Paling Populer di Sulawesi Utara, Ternyata Ada Sosok yang Disukai Warga Jadi Calon Gubernur

Baca juga: Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo CS Hari Ini?

Inilah profil Dito Mahendra, pria yang melaporkan Nikita Mirzani karena pencemaran nama baik.

Di tahanan, Nikita Mirzani tidur dengan 8 tahanan lain.

Dito Mahendra dikenal sebagai seorang pengusaha.

Dikutip dari TribunSultra, Dito Mahendra disebut berasal dari keluarga kaya.

Nama lengkapnya Mahendra Dito Sampurno.

Tidak banyak informasi pribadi terkait Dito Mahendra.

Sebelumnya, ia dikabarkan dekat dengan Nindy Ayunda.

Ia pernah datang ke ulang tahun Nindy Ayunda yang ke-33 tahun pada 10 Januari 2022 lalu.

Dito Mahendra juga disebut sebagai kekasih Nindy Ayunda.

Dari bocoran rekaman suara Nindy Ayunda dan ibundanya di akun @sailormoon.realwinner, terungkap sosok Dito Mahendra berasal dari keluarga kaya.

Dalam rekaman tersebut, Nindy menyebut Dito Mahendra merupakan cucu seorang Jenderal.

Ia juga menyebut Dito Mahendra memiliki rumah di Kebayoran dan Cilandak.

Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra

Nama Dito Mahendra muncul diberbagai media setelah ia melaporkan Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota.

Pengacara Dito Mahendra, Yefat Rissy mengatakan alasan melaporkan Nikita Mirzani karena unggahan Instagram Story-nya.

Dalam Instagram Story tersebut, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani disebut tidak saling mengenal dan tidak pernah berinteraksi secara personal.

Sehingga, Dito terkejut ketika melihat Nikita Mirzani membuat Instagram Story yang menyindirnya.

Yetsy mengatakan kliennya tidak terima dituduh menipu dan PHP.

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," katanya, seperti diberitakan Tribunnews.

Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.

Nikita Mirzani Ditahan selama 20 Hari

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Ia telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penahanan Nikita Mirzani didasarkan pada alasan obyektif sesuai pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP tentang Tindak Pidana yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun lebih.

Sementara alasan subyektifnya adalah pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Kondisi Nikita Mirzani

Terungkap kondisi Nikia Mirzani dalam penjara sejak resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Kondisi Nikita Mirzani di penjara diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno.

Menurut Juno, Nikita Mirzani selayaknya tahanan lainnya. tak mendapat perlakukan istimewa.

Nikita Mirzani satu sel dan tidur bersama delapan tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya dalam satu sel.

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya Nikita Mirzani ditahan. berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.

"Sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," ujar Juno saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima Nikita sama dengan tahanan lainnya.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya.

Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.

"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.

Suasana di Sel Tahanan Nikita Mirzani

Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.

"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.

Di dalam, Niki tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.

"Kalau ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.

Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.

"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.

Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.

"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Willem Jonata)(TribunSultra/Risno Mawandili)

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved