Manado Sulawesi Utara
Orang Manado Perlu Tahu! Buang Sampah Sembarangan Bakal Dipenjara atau Didenda Puluhan Juta Rupiah
Siapa yang kedapatan buang sampah sembarang di Kota Manado bakal dipenjara. Bahkan bisa juga didenda puluhan juta rupiah.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tahu tahu ia langsung digiring Sat Pol PP ke lokasi sidang. Kepada hakim dirinya mengaku terbiasa buang puntung rokok di jalan.
"Kali ini kena batunya," katanya.
Hakim saat memberi vonis sempat menakuti para warga. Ia menyebut vonis sesuai Perda adalah hukuman kurung badan 14 hari atau denda puluhan juta.
Mendengar itu, warga tampak shock.
"Namun kasihan kalian, maka kalian saya denda 25 ribu, inti dari ini sesungguhnya adalah terwujudnya kesadaran masyarakat," katanya.
Ica nampak lega. Tapi Hakim mengultimatum mereka agar tidak melakukan hal serupa.
Ancaman hukumannya akan berat.
"Ke depan tak ada ampun lagi," katanya.
Kasat Sat Pol PP Manado Yohanes Waworuntu mengatakan, ada 27 warga yang terjaring.
Pelanggaran mereka adalah jualan di tempat terlarang serta buang sampah sembarangan.
Sebut Waworuntu, tujuan sidang itu agar ada efek jera masyarakat. "Sidang ini akan kita gelar rutin," katanya.

Andrei Angouw: Manado Masih Kotor, Banyak Warga Belum Sadar, Buang Sampah Sembarang
Wali Kota Manado, Andrei Angouw mengatakan, Kota Manado masih kotor.
Indikatornya, masih banyak sampah yang dibuang sembarang. Sampah tersebar di jalan, saluran-saluran air.
Hal itu diungkapkan wali kota saat berbicara usai Salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Lapangan Sparta Tikala Manado.
"Mari kita jaga Manado yang kita cintai ini. Harus diakui Manado masih kotor. Bahkan masuk kota terkotor dan kita tak akan tinggal diam," kata Andrei yang didampingi Wawali, Richard Sualang.