Manado Sulawesi Utara
Orang Manado Perlu Tahu! Buang Sampah Sembarangan Bakal Dipenjara atau Didenda Puluhan Juta Rupiah
Siapa yang kedapatan buang sampah sembarang di Kota Manado bakal dipenjara. Bahkan bisa juga didenda puluhan juta rupiah.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info penting untuk warga Kota Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ).
Kini bagi Anda yang suka buang sampah sembarangan, perlu waspada dan sadar.
Pasalnya pemerintah tak main-main soal hukuman dan ganjarannya.
Siapa yang kedapatan buang sampah sembarang di Kota Manado bakal dipenjara.
Bahkan bisa juga didenda puluhan juta rupiah.

Sama seperti Ica, warga Manado yang sehari - harinya jualan di Pasar 45.
Ica kedapatan membuang sebuah botol air mineral ke trotoar depan sebuah toko, Rabu (26/10/2022).
Ia tak menyangka hal sepele itu membawanya ke pengadilan.
Rabu (26/10/2022), berlangsung sidang tipiring penegakkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang trantib dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengolahan persampahan.
Sidang dipimpin seorang Hakim dari pengadilan negeri Manado. Sat Pol PP Manado tampil sebagai Jaksa.
Ica satu dari puluhan warga yang jalani sidang. Saat ditanyai hakim, Ica menjawab dengan blak - blakan.
"Biasanya disana ada karung sampah, tapi saat itu tak ada," katanya.
Ica mengaku kapok buang sampah sembarangan.
Beruntung kali ini ia hanya diberi peringatan.
Richard warga lainnya yang jalani sidang tipiring mengaku membuang puntung rokok di trotoar.