Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perceraian

Kasus Perceraian di Minut Sulawesi Utara Merata Baik Muda dan Tua

Kasus Perceraian di Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) Merata Baik Muda dan Tua.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Dudi Fatah - Kasus Perceraian di Minut Sulawesi Utara Merata Baik Muda dan Tua. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Dudi Fatah menyebut, kasus perceraian sesuai data merata baik muda dan tua.

"Untuk usia perceraian di Minut merata, ada yang muda dan tua tidak ada perbandingan jauh," ucap Dudi Fatah, Rabu (26/10/2022) ketika ditemui.

Soal apa alasan mereka bercerai, kata dia itu bukan lagi kewenangan mereka.

"Jadi kami di sini tidak lagi menanyakan apa alasan mereka untuk cerai.

"Karena di sini hanya mengeluarkan akte cerai berdasarkan putusan pengadilan," sebutnya.

Data yang tribunmanado.co.id peroleh pada bulan Maret 2022 lalu, menunjukan total angka perceraian di Minut sepanjang tahun 2021 ada 198 kasus. 

Di bulan Januari dan Februari tahun 2021 totalnya ada 40 perkara.

Dengan rincian bulan Januari 12 perakara dan Februari 28 perkara.

Sedangkan di sepanjang tahun 2022 di bulan Januari dan Februari ada 48 perkara perceraian.

Januari 35 perkara dan Februari 13 perkara perceraian. 

Berikut 48 kasus perceraian di tahun 2022

- Perselisihan ada 24 kasus.

- Meninggalkan pasangan tanpa alasan ada 3 kasus.

- Berzinah 2 kasus.

- KDRT 1 kasus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved