Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tilang Manual Dihentikan

INFO PENTING! Polresta Manado Hentikan Semua Tilang Manual di Jalan, Ternyata Sudah Dilarang Kapolri

"Tadi sudah saya instruksikan semua anggota yang ada di Lantas agar tidak ada lagi tilang manual," tegas Kasat Lantas Polresta Manado.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
fistel mukuan/tribun manado
ilustrasi polisi saat menilang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ) mulai hari ini memberhentikan tilang manual di jalan.

Polresta Manado kini beralih ke ETLE atau tilang elektronik.

Apa yang dilakukan oleh Polresta Manado ini adalah tindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Manado Kompol Benyamin Undap saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah memberlakukan kebijakan untuk tidak tilang di jalan.

Menurutnya, instruksi Kapolri bersifat mutlak dan harus dilaksanakan.

"Sudah kita terapkan dan dimulai hari ini. Jadi tak ada lagi tilang manual di jalan," ujarnya.

Ia mengatakan jika saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas semau beralih ke ETLE.

"Semua beralih ke ETLE. Jadi tak ada lagi tilang manual di jalan," ujarnya.

Ia mengatakan sudah memberitahu instruksi ini ke semua jajaran Satlantas Polresta Manado yang ada di lapangan.

"Tadi sudah saya instruksikan semua anggota yang ada di Lantas agar tidak ada lagi tilang manual," tegas dia.

Meski begitu, Undap mengimbau agar masyarakat tetap taat pada aturan lalu lintas.

"Harus taat. Tetap pakai helm, jangan karena ada aturan ini malah masyarakat Manado lebih bandel. Mari ciptakan Manado yang taat akan aturan lalu lintas," tegas dia. (Nie)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kapolri Melarang Tilang Manual di Jalan, Kecuali Tindak Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.

Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Apabila ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.

Sehingga, apabila terdapat pelanggar lalu lintas hanya akan diberi edukasi oleh petugas setempat. Setelah itu, pelanggar dilepaskan.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile (kamera dibawa oleh petugas).

Namun pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar dia.

Listyo juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.

"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," ujarnya.

"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," tambah dia.

Artikel ini hasil kompilasi TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang sudah tayang di Kompas.com dan TribunManado.co.id 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved