Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Febri Diansyah Ingatkan Kamaruddin Simanjuntak tak Berbohong, Soal Sebut PC Ikut Menembak

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengingatkan Kamaruddin Simanjuntak agar tak berbohong di dalam ruang sidang.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengingatkan Kamaruddin Simanjuntak agar tak berbohong di dalam ruang sidang.

 Hal itu merespons keterangan Kamaruddin yang menyebut Putri ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ini pembelajaran untuk kita semua, ruang sidang ini kan ruang yang sakral. Semua orang, saksi-saksi harus bicara jujur, tidak boleh bohong dalam ruang persidangan," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Hal-hal janggal saat kejadian penembakan Brigadir J terjadi diungkap Reza Hutabarat melalui pengacara keluarga yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
Hal-hal janggal saat kejadian penembakan Brigadir J terjadi diungkap Reza Hutabarat melalui pengacara keluarga yaitu Kamaruddin Simanjuntak. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Selain itu, Febri menuturkan bahwa dalam sidang hakim pun meragukan keterangan pengacara keluarga Brigadir J tersebut.

Sebab, kata dia, Kamaruddin enggan mengungkapkan secara detail informasi yang didapatnya perihal keterlibatan Putri dalam penembakan.

Karenanya, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membantah keterangan Kamaruddin.

"Kenapa kami membantah terkait dengan tuduhan Bu Putri yang ikut melakukan penembakan, kenapa kami membantah itu? Kami juga menyimak hakim juga ragu dengan keterangan yang disampaikan oleh Pak Kamaruddin karena ketika ditanya lagi oleh hakim justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin," ujarnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Keterangan 8 Orang Saksi Beratkan Ferdy Sambo, Obstruction of Justice Atas Perintah

Baca juga: Kisah Doni Yakob, 10 Tahun jadi Petani Rumput Laut di Pulau Mantehage Sulawesi Utara

Lebih lanjut, Febri mengajak semua pihak agar betul-betul melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Makanya kami mengajak, kita betul-betul melihat fakta-fakta persidangan," imbuh Febri.

 Sebelumnya, Kamaruddin menyebut jika istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, itu ikut menembak kliennya.

Awalnya, Kamaruddin mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer," kata Kamaruddin saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru jika Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menembak.

Sehingga, Kamaruddin menyebut penembak kliennya tersebut berjumlah tiga orang berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved