Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Kakek di Talaud Diamankan Polisi

Seorang kakek di Kepulauan Talaud melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur. Kini, ia ditahan di Polsek Lirung.

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Polsek Lirung mengamankan terduga pelaku asusila di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD - Kasus asusila kembali terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Kini, dialami seorang siswa SD yang masih berusia enam tahun.

Terkait kasus ini, akhirnya polisi mengamankan seorang kakek berinisial AM (60).

Terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Lirung, Kepulauan Talaud

AM saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Lirung. 

"Terlapor dalam kasus ini sudah kami amankan dan masih dalam proses BAP oleh penyidik," kata Kapolsek Lirung, AKP Ferry Padama kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Hal L - Viral di TikTok, Sungguh Tak Terasa

Baca juga: BPBD Bolaang Mongondow Selatan Sulawesi Utara Himbau Masyarakat Waspada Adanya Cuaca Ekstrim

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Agustus 2022.

Orangtua korban mengetahui anaknya mengalami peristiwa tersebut hingga melaporkan AM ke Polsek Lirung.

Saat ini terduga pelaku telah menjalani proses pemeriksaan.

am pelaku asusila talaud
Polsek Lirung mengamankan terduga pelaku asusila di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

"Jika terbukti akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek Lirung AKP Ferry Padama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved