Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ceritakan Percakapannya dengan Brigadir J pada Juni 2022

Vera Simanjuntak tampak mengusap air mata saat menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ceritakan Percakapannya dengan Brigadir J pada Juni 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekasih almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak menangis saat menceritakan percakapannya bersama Yosua pada Juni 2022.

Hal itu diungkap Vera di persidangan Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdengar suara Vera parau, dan tampak mengusap air mata saat menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.

“Abang ada masalah, Dik. Tapi abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua seperti disampaikan Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“Ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.

Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ceritakan Percakapannya dengan Brigadir J pada Juni 2022
Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ceritakan Percakapannya dengan Brigadir J pada Juni 2022 (Kompas TV)

Tetapi, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.

“Biar lah Abang yang nanggung ini,” ungkap Yosua kala itu.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian menggali keterangan Vera.

Ia bertanya apakah Vera bertanya lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban yang jelas soal masalah yang dialami Yosua.

Alih-alih menjawab, lanjut Vera, Yosua justru meminta dirinya agar mencari pria lain untuk dinikahi.

“Kenapa kamu masih nunggu Abang, Dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia,

Abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.

Adapun, Yosua kemudian meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia diduga meninggal karena tembakan Bharada E atas perintah Sambo.

Terdapat lima terdakwa dalam perkara ini yaitu Bharada E, Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved