Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Bharada E, Kamaruddin Ungkap Hal yang Bikin Putri Candrawathi Murka ke Brigadir J di Magelang

Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap Layar Kompas Tv
Sebagai Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin memberikan kesaksian terkait dengan situasi penerimaan peti jenazah Brigadir J di Jambi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022)

Dalam keterangannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa Putri Candrawathi mencoba menggoda Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, permintaan Putri Candrawathi tersebut ditolak oleh Brigadir J.

Selanjutnya, Brigadir J pun memilih pergi keluar dari rumah.

Sebanyak 12 orang keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Pada sidang itu Kamaruddin Simanjuntak mengungkap dugaan Brigadir J dibunuh
Sebanyak 12 orang keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Pada sidang itu Kamaruddin Simanjuntak mengungkap dugaan Brigadir J dibunuh (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

"Di Magelang, ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum lalu almarhum tidak mau, lalu dia pergi keluar," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mendapatkan informasi lain bahwa sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf memegang pisau dan ditodongkan kepada Brigadir J di Magelang.

"Lalu ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Maruf memegang pisau ditunjukkan kepada almarhum," ungkapnya.

Berikutnya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dirinya juga mendapatkan informasi bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo menangis di Magelang.

Namun, informannya itu tak menjelaskan alasan Susi menangis.

 
"Kemudian ada informasi kami dengar asisten rumah tangga bernama Susi menangis-menangis tetapi tidak tau tangisannya tentang apa. Kemudian ada juga informasi Bripka RR atau terdakwa Bripka RR sedang pergi mengurus daripada anak ibu PC ke sekolahannya bersama dengan Bharada E," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Coba Goda Brigadir J di Magelang,https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/25/sidang-bharada-e-kamaruddin-simanjuntak-ungkap-putri-candrawathi-coba-goda-brigadir-j-di-magelang.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved