Tilang Manual Dihentikan
Polres Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Belum Berlakukan ETLE, Nasution: Belum Ada Fasilitas
Segenap jajaran kepolisian diminta meninggalkan tilang manual dan menggunakan ETLE. Namun, di Kepulauan Sangihe kebijakan itu belum bisa diterapkan.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulut, Kompol Dody Yudianto Arruan, menjelaskan kebijakan ini diperuntukan bagi kendaraan bermotor pribadi dan akan dilakukan secara bertahap.
"Khususnya di wilayah hukum Polda Sulut TNKB warna putih baru digunakan pada akhir Agustus 2022. Sebelumnya, di Indonesia pelat nomor kendaraan milik pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih," jelasnya, Selasa (25/10/2022).
Dody mengatakan, sejauh ini sudah ada 6.235 kendaraan di wilayah Polda Sulut yang sudah menggunakan TNKB warna putih.
"Kedepan pastinya angka akan bertambah, karena kebijakan ini akan terus dilakukan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, soal pelat kendaraan warna putih, kuning, merah, dan biru.
Baca juga: Pemilihan Rektor Unsrat Manado Sulawesi Utara, Pendaftaran Bakal Calon Mulai 28 Oktober 2022
Baca juga: Sejumlah Fasilitas di Malalayang Beach Walk Rusak, Cewek Manado Trifena Ponto: Sebaiknya Pasang CCTV
Pelat putih diperuntukkan kendaraan pribadi, pelat kuning untuk kendaraan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dan pelat hijau untuk kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
"Kendaraan pelat hijau hanya boleh beroperasi di tiga daerah yaitu Batam, Bintan, dan Karimun," jelasnya.
Bagaimana jika saat ini banyak kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam?
Dody mengatakan pelat tersebut bisa diganti disaat masa berlaku STNK habis yaitu selama lima tahun.

"Untuk kendaraan baru, disaat keluar dari dealer sudah menggunakan pelat nomor warna putih dengan tulisan huruf dan angka warna hitam," jelasnya.(*)
(nel/rhen)