Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Teriak dan Menangis, Ini Kasusnya

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani. - Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Nikita Mirzani dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Mimpi Herman Untuk Nikahi Gadis Bule Terwujud, Ikut Nikah Massal Dengan Wanita dari Hawai

Baca juga: Sosok Ni Kadek Riska Antari, Siswi SMA Swadharma Mopugad, Utusan Sulut di Lomba LDBI dan NCDC

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa.

Berdasarkan kronologi, berawal dari Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

"Iya tadi sempat menolak."

"Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.

Nantinya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved