Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Momen Bharada E Sungkem kepada Ayah Ibu Brigadir J saat Persidangan, Tangis Penyesalan Richard Pecah

Momen haru Bharada E sungkem kepada orangtua Brigadir Jdi ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Richard Eliezer menangis.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Momen Bharada E Sungkem kepada Ayah Ibu Brigadir J saat Persidangan, Tangis Penyesalan Richard Pecah. 

Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja,

dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Momen Pilu, Bharada E Berlutut dan Meminta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J, Air Mata Tak Tertahan
Momen Pilu, Bharada E Berlutut dan Meminta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J, Air Mata Tak Tertahan (Kolase Tribun Manado/ Kompas TV)

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi

oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo meminta anak buahnya, Ricky Rizal, untuk menembak Yosua.

Tetapi, Ricky menolak perintah Sambo. Ia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

Kemudian, Ferdy Sambo memanggil terdakwa Richard Eliezer di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua.

Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.

Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.

Atas perbuatannnya, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Live streaming sidang Bharada E:

Ikuti Berita TribunManado.co.id di Google News

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved