Sidang Bharada E
Menangis di Ruang Sidang, Vera Simanjuntak Sebut Brigadir J Tak Pamitan saat Pergi ke Magelang
Vera Simanjuntak menangis saat bersaksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Sebut Yosua tak pamitan saat pergi ke Magelang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vera Simanjuntak, yang merupakan kekasih dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan bahwa Brigadir Yosua tidak berpamitan kepadanya sebelum pergi ke Magelang, Jawa Tengah untuk mengawal keluarga Ferdy Sambo.
Ha itu diungkapkan Vera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pas ke Magelang ada pamit?" tanya jaksa penuntut umum kepada Vera di ruang sidang.
"Enggak ada," jawab Vera.
Adapun dalam pengakuannya, sebelum momen tersebut, Vera bercerita bahwa dirinya mendapat panggilan video dari Yosua.
Saat itu pukul 23.30 WIB, Yosua mengaku memiliki masalah, tetapi tidak bisa menceritakannya. Tak hanya itu, kata Vera, Yosua bahkan tidak bisa menceritakan masalah tersebut ke orang tuanya.

Baca juga: Mahareza Rizky, Adik Brigadir J Buat Pengakuan Ini Tentang Bharada E
Dalam ruang sidang, usai menyatakan hal itu, tangis Vera pecah. Dia menirukan ucapannya saat itu kepada Yosua sembari menahan tangis.
Selepas itu, terlihat Vera menyeka air mata dan melanjutkan ceritanya.
"Saya bertanya, 'ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri'. Terus dia cuma bilang 'enggak lah dek biar lah abang yang nanggung ini'," kata Vera.
"Saudara tidak mengejar kepada korban apa masalahnya?" cecar Hakim.
"Ya saya tanya, masalah apa bang? Ceritalah jangan dipendam sendiri Dia bilang. enggak lah biar abang yang pendam sendiri," jawab Vera.
Vera mengungkapkan, Yosua sampai meminta dirinya untuk membuka hati kepada pria lain.
Kata Vera, Yosua menyatakan itu secara tiba-tiba. Padahal, sebelumnya Yosua tak pernah mengajaknya menyudahi hubungan.
"Saya bilang, enggak mau saya maunya nikahnya sama abang. Dia sambil menangis, dia diam, dadanya sesak.
Saya bilang, abang sakit, saya bilang ke adik Reza ya antar obat. 'Enggak lah dek abang tidur aja'," cerita Vera.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Bharada Richard Eliezer disebut tak menolak ketika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu memintanya menembak Brigadir J.
Baca juga: Sidang Bharada E, Kamaruddin Ungkap Hal yang Bikin Putri Candrawathi Murka ke Brigadir J di Magelang
Bharada E berlutut di depan orangtua Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.26 WIB.
Sidang Bharada E dimulai pada pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Momen haru terjadi di ruang persidangan ketika Bharada E menghampiri pihak keluarga Brigadir J.
Pantauan TribunManado.co.id dalam siaran langsung Kompas TV, tampak Richard Eliezer berlutut di hadapan orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Raut wajah Bharada E terlihat berkaca-kaca setelah menyalami orangtua Brigadir J.
Belum diketahui apa yang dibicarakan Bharada E kepada orangtua Brigadir J.
Namun terlihat Bharada E memancarkan ekspresi penyesalan sembari menangis dan diduga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada orangtua Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan nomor 70 itu tiba didampingi pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pengawalan ketat personel kepolisian.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK.
Kedatangan Eliezer untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi yang terdiri dari pengacara hingga keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ia akan hadir bersama keluarga Brigadir J secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Ia akan datang ke pengadilan bersama dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
"Datang semua tanpa terkecuali," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Selain itu, saksi lainnya yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat,
Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja,
dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi
oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo meminta anak buahnya, Ricky Rizal, untuk menembak Yosua.
Tetapi, Ricky menolak perintah Sambo. Ia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.
Kemudian, Ferdy Sambo memanggil terdakwa Richard Eliezer di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua.
Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.
Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Atas perbuatannnya, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Adik Kandung Brigadir J Menangis di Persidangan Bharada E Lalu Ucap: Izin Komandan Ini Abang Saya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com