Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Sulut bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Membahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
HO
DPRD Kotamobagu Sulut bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Kotamobagu bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan ini berlangsung di kantor DPRD Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (24/10/2022).

Salah satu angota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dani Ikbal Mokoginta menjelaskan, dalam pembahasan ini, Bapemperda DPRD Kotamobagu memastikan beberapa hal yakni:

1. Pengelolaan keuangan Daerah yang Transparan, Akuntabel.

2. Adaptif atas kebutuhan masyarakat yang nantinya akan dirumuskan dalam program dan kegiatan SKPD.

"Supaya keuangan Daerah selain untuk mensupport operasional Pemerintahan juga harus diarahkan menjawab kebutuhan masyarakat Kotamobagu lintas sektoral," ujar dia.

DPRD Kotamobagu Sulut bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
DPRD Kotamobagu Sulut bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (tribunmanado.co.id/Randi Tuliabu)

3. Ingin memastikan alur pelayanan keuangan yang mudah.

4. Mendorong Tusi SKPD dibagi habis sampai ke unit dua SKPD, termasuk Puskesmas dan Kelurahan.

"Sudah waktunya (mereka) diberikan mandat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," terang dia.

Menurutnya, dalam hal ini, Puskesmas lebih faham dari Dinas Kesehatan terkait kebutuhan masyarakat di wilayah.

"Dan biar lebih cepat mengeksekusi program/kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat," ujar Dani Ikbal Mokoginta.

DPRD Kotamobagu Sulut bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
DPRD Kotamobagu Sulut bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (HO)

Dani Ikbal Mokoginta, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PBK) Kotamobagu ini, juga mendorong agar para Sangadi (Kepala Desa) segera diberikan mandat KPA.

"Biar ini lebih otonom dari sisi perencanaa Program/kegiatan dan lebih cepat dari sisi pelayanan ke masyarkat, tidak bergantung terus ke kecamatan," ujar dia. 

Jelas dia, setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda, Standar pengelolaan keuangan Desa harus mengikuti semangat Perda ini.

"Walaupun keuangan Desa nanti diatur Perda Sendiri. Paling tidak 80 persen sama," tambah Dani Ikbal Mokoginta.

Tentang Ranperda

Ranperda atau Rancangan Peraturan Daerah adalah bagian dari proses sebelum sebuah rancangan peraturan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

Singkatnya, Ranperda adalah Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat pengaturan, yang berlaku di dalam suatu daerah.

Proses penyusunan Ranperda melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemrakarsa. 

SKPD Pemrakarsa ini kemudian membentuk Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Biro Hukum dan SKPD terkait.

Setelah melewati berbagai proses seperti kajian hingga pembahasan, maka DPRD akan memutuskan apakah Ranperda tersebut akan ditetapkan sebagai Perda atau tidak.

Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ceritakan Percakapannya dengan Brigadir J pada Juni 2022

Viral Wanita Miliki Dua Pusar di Perutnya, Gegara Itu Kini Ia Berhasil Raup Keuntungan di Hidupnya

Sosok Brigadir Daden, Ngaku Teman Curhat Brigadir J, Tapi Disebut Sering Hasut Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved