Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Solar di Sulut

Daftar 34 Kasus Mafia Solar yang Berhasil Diungkap Polda Sulut

Berikut Ini Daftar 34 Kasus Mafia BBM Jenis Solar yang Berhasil Diungkap Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Rhendi Umar/Tribun Manado
Mapolda Sulut - Daftar 34 Kasus Mafia Solar yang Berhasil Diungkap Polda Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara terus menunjukan keseriusan dalam mengungkap kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. 

Langkah Polda Sulut ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap jaringan para mafia BBM.

Berdasarkan data yang diterima dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, sejauh ini, penyidik telah melakukan proses hukum terhadap 37 orang tersangka dengan total pengungkapan berjumlah 34 kasus.

Terbaru, Subdit Tipiter mengamamkan 6050 liter solar dari tangan dua tersangka WP (38) dan GL (32).

Dari hasil penelusuran, hasil BBM solar bersubsidi akan dibawa ke tempat penimbunan, yang berada di gudang di daerah Kawangkoan.

Sementara itu pada bulan september, Personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Minggu (18/9/2022) malam.

"Polisi mendapati adanya aktivitas tindak pidana migas tanpa izin, di sebuah gudang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9) siang.

Informasi diperoleh, diduga pengelola lokasi dan pendana kegiatan tersebut adalah pria berinisial IT (34), warga Kota Manado.

Modusnya, IT mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi.

Solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain.

Sementara itu Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menjelaskan jika pihaknya akan  terus mengungkap pelaku-pelaku mafia BBM lainya.

Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha maupun masyatrakat yang terlibat dengan kasus seperti ini,"jelasnya.

Dia pun bahkan telah memberitahukan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual solar tersebut kepada mereka yang akan menyalagunakan subsidi.

"Contohnya, harus menjual sesuai normatif tengki dari mobil, kalau satu tangki truk 60 liter, maka tidak boleh dari itu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved