Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Tantangan yang Menanti Setyo Budiyanto sebagai Kapolda Sulut: Kasus Mafia BBM hingga Tambang Ilegal

Kasus mafia BBM, tambang ilegal hingga judi online di Sulut jadi bagian tantangan yang menanti Kapolda Sulut Setyo Budianto.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Rhendi Umar/Tribun Manado
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto tiba di Bandara Sam Ratulangi Kota Manado Sulawesi Utara - Tantangan yang Menanti Setyo Budianto di Sulawesi Utara: Kasus Mafia BBM hingga Tambang Ilegal 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Pol Setyo Budiyanto bersiap untuk menjalankan amanatnya memimpin Polda Sulut. 

Tanggung jawab yang siap dipikulnya untuk melaksanakan sejumlah perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Saat ini ada beragam permasalah hukum di Sulawesi Utara yang menanti untuk dientaskan Kapolda Sulut yang baru.

Kasus-kasus tersebut seperti Tambang Ilegal, Mafia BBM, judi online atau togel, kasus Narkoba hingga praktek kotor para oknum polisi. 

Dua kasus yang saat ini tengah disorot publik yakni tambang ilegal dan mafia BBM.

Sejauh ini Polda Sulawesi Utara telah mengungkap sejumlah kasus, baik itu Korupsi Dana Covid di Minahasa Utara yang menyeret tiga orang tersangka yaitu YNM, MMO dan SE dengan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp61 miliar. 

Selanjutnya, penyelundupan senpi ilegal dari Filipina.

Dalam kasus ini Polda Sulut meringkus dua orang tersangka yaitu Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18). 

Penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Kemudian kasus narkoba, sedikitnya pada Agustus hingga November Polda Sulut sudah mengungkap 11 kasus dengan tersangka 16 orang. 

Terbaru seorang oknum polisi inisial RS yang bertugas di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, ditangkap karena terjerat kasus narkoba.

Petugas menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat sekitar satu gram. 

Sementara itu untuk kasus tindak pidana migas, pada tahun 2022 Polda Sulut telah mengungkap 26 kasus dengan 31 tersangka.

Barang bukti 625  premium, 125 BBM pertalite, 3710 solar, 2000 liter minyak tanah.

Para tersangka membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved