Berita Sulawesi Utara
PAW Anggota Bawaslu Bitung dan Minahasa Sulawesi Utara, Ronald Nongka dan Frans Andirael Dilantik
PAW Anggota Bawaslu Bitung dan Minahasa Sulawesi Utara, Ronald Nongka dan Frans Andirael Dilantik.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa dan Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ganti personel lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ronald Nongka menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, dan Frans Andirael menjadi Anggota Bawaslu Kota Bitung.
Ronald Nongka dan Frans Andirael berada di Kantor Bawaslu Sulut, kemudian dilantik Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja secara daring dari Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Senin (24/10/2024).
Ronald Nongka dilantik menggantikan Zulkifli Densi yang terpilih sebagai Anggota Bawaslu Sulut.
Sedangkan Frans Andirael menggantikan Donny Rumagit yang juga terpilih sebagai Anggota Bawaslu Sulut hasil seleksi beberapa waktu lalu.
Mereka akan bertugas hingga 2023 sesuai masa periodisasi Anggota Bawaslu Kabupaten/kota.
Bagja berpesan kepada para anggota Bawaslu Provinsi maupun anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru dilantik agar dapat segera berkoordinasi dengan Ketua/Anggota Bawaslu lainnya.
"Mengingat saat ini kita sudah masuk dalam tahapan verifikasi faktual kepengurusan/keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024," kata dia
Sebab itu ia berharap Anggota Bawaslu yang baru dilantik sekalian untuk dapat saling berkoordinasi, melihat hal-hal yang sudah dilaksanakan serta merencanakan hal-hal yang akan dikerjakan ke depannya
"Saya berharap bapak/ibu beserta kita semua sebagai pengawas pemilu dapat bekerja keras untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," kata Bagja.
Tentang Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga pemerintahan yang bertugas untuk membantu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Dikutp dari TribunnewsWiki, Tugas utama Bawaslu adalah mengawasi seluruh proses Pemilihan Umum meliputi pengawasan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, dan menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai berikut:
Populer Sulut: Pelaku Penculikan Anak Ternyata ODGJ, Jelang Pemilu 2024, Pemprov Buat Taman Baru |
![]() |
---|
Berita Sulut: Kondisi Terkini 2000 Rumah Relokasi di Pandu, Banyak Disewakan hingga 420 Rusak Berat |
![]() |
---|
Populer Sulut: Pembangunan Taman Pancasila, 5 Sungai Akan Dinormalisasi, Hoaks Info Penculikan |
![]() |
---|
Berita Sulut: Update Cuaca Hari Ini, 14 Kader Gerindra Dicopot, Warga Perum Relokasi Kena Longsor |
![]() |
---|
Berita Sulut: Spot Foto Instagramable, Pelayanan Samsat Lelet hingga Mensos Akan Temui Korban Banjir |
![]() |
---|