Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Obat Sirup Dilarang, Dinas Kesehatan Talaud Instruksikan Dokter untuk Beri Tablet dan Puyer

Berdasarkan surat dan instruksi, Dinas Kesehatan Talaud akan mengikuti anjuran Kemenkes tentang pelarangan obat sirup dan diganti dengan tablet

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Chintya Rantung
Ivent/Tribun Manado
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud dr Kerry Monangin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI perihal kewajiban penyelidik epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Pemerintah mengeluarkan instruksi untuk tidak menjual obat sirup kepada seluruh apotek dan toko obat untuk dikonsumsi pada masyarakat karena akan berdampak pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressif acute kidney injury).

Pemerintah pun melarang pemberian obat sirup di Indonesia untuk sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

Langkah ini pun diambil menyusul hasil penelitian BPOM adanya temuan adanya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DIE) pada sejumlah produk obat sirup.

Berdasarkan surat dan instruksi tersebut Dinas Kesehatan Talaud akan mengikuti anjuran Kemenkes tentang pelarangan obat sirup dan akan diganti dengan obat tablet.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud dr Kerry Monangin kepada Tribunmanado.co.id Senin (24/10/2022).

"Untuk pemberian obat saat ini para dokter dianjurkan untuk memberikan obat tablet /Puyer untuk dikonsumsi oleh pasien terutama pasien anak," ungkap Monangin.

Ia mengatakan begitu juga dengan obat panas dokter punya pilihan obat yang bisa dimasukkan lewat anus.

"Sementara untuk obat batuk ada yang bisa untuk dihirup (nebu) semuanya untuk mengantikan pemakaian obat sirup.

Saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi di beberapa rumah sakit di talaud serta apotik dan toko obat lainya agar tidak menjual obat dalam bentuk sirup sesuai keputusan kemenkes," sebutnya.

Daftar Obat Terlarang Sementara

1. Afibramol

2. Alerfed Syrup

3. Ambroxol Syr

4. Amoksisilin

5. Amoxan

6. Anacetine Syrup

7. Antasida Doen

8. Apialys syr

9. Asam Valproat Sirup

10. Baby cough

11. Camivita

12. Caviplex

13. Cefspan Syrup

14. Cetrizin

15. Colfin Syrup

16. Cupanol Syrup

17. Curbexon Syrup

18. Curviplex Syrup

19. Carsida Magnesium Hydroxide

20. Carsida Simethicone

21. Carsida Alumunium Hydroxide

22. Depakene

23. Dextaco Syrup

24. Domperidon Syrup

25. Elkana Syrup

26. Eritromisin

27. Etamox Syrup

28. Fartolin Syrup

29. Ferro K

30. Hecosan

31. Hufabetamin

32. Hufagrip

33. Hufamag Plus Syrup

34. Hufallerzine Promethazine HCI

35. Hufallerzine Glyceryl guaicolate

36. Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae

37. Hufagrip Chlorphenamine Meleate

38. Hufagrip Pseudoefedrin HCL

39. Hufagrip Chlorphenamine Meleate

40. Hufabethamine Betametasone

41. Hufabethamine Dexclorfeniramine meleat

42. Ibuprofen

43. Ifarsyil Plus

44. Interzinc

45. Itamol Syrup

46. Klinik Tazkia Paracetamol Syrup

47. Metronidazole Syr

48. Novachlor Syrup

49. Nytex

50. OBH Ane Konidin

51. Omedom Syrup

52. Omemox

53. Pacdin Pouch Syrup

54. Pamol

55. Paracetamol

56. Paracetamol

57. Paracetamol Syrup

58. Paraflu

59. Profilas Syrup

60. Psidii Syrup

61. Ranivel Syrup

62. Rhinofed

63. Rhinos Junior Syrup

64. Rhinos Neo drop

65. Rosidin

66. RSKM: Paracetamol Syrup

67. Renalit natrium

68. Renalit kalium

69. Renalit Glucose

70. Renalit Cltrate

71. Renalit Chlorida

72. Sanmol Syr

73. Sanprima

74. Tempra

75. Termenza Syrup

76. UNIBEBI Cough Syrup

77. Vesperum

78. Vestein (Erdostein)

79. Zenichlor Syrup

80. Zync Syrup

81. Zyncpro Syr

82. Vometa

83. Yusimox

84. Zinc Drop

85. Zibramax.

Disclaimer:

Data 102 obat selengkapnya akan dipublikasikan Kemenkes apabila proses pengujian telah selesai.

Daftar 102 obat kemungkinan dapat mengalami perubahan jumlah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Rina Ayu Panca Rini)(TribunJogja,Iv)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved