Talaud Sulawesi Utara
Obat Sirup Dilarang, Dinas Kesehatan Talaud Instruksikan Dokter untuk Beri Tablet dan Puyer
Berdasarkan surat dan instruksi, Dinas Kesehatan Talaud akan mengikuti anjuran Kemenkes tentang pelarangan obat sirup dan diganti dengan tablet
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI perihal kewajiban penyelidik epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Pemerintah mengeluarkan instruksi untuk tidak menjual obat sirup kepada seluruh apotek dan toko obat untuk dikonsumsi pada masyarakat karena akan berdampak pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressif acute kidney injury).
Pemerintah pun melarang pemberian obat sirup di Indonesia untuk sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Langkah ini pun diambil menyusul hasil penelitian BPOM adanya temuan adanya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DIE) pada sejumlah produk obat sirup.
Berdasarkan surat dan instruksi tersebut Dinas Kesehatan Talaud akan mengikuti anjuran Kemenkes tentang pelarangan obat sirup dan akan diganti dengan obat tablet.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud dr Kerry Monangin kepada Tribunmanado.co.id Senin (24/10/2022).
"Untuk pemberian obat saat ini para dokter dianjurkan untuk memberikan obat tablet /Puyer untuk dikonsumsi oleh pasien terutama pasien anak," ungkap Monangin.
Ia mengatakan begitu juga dengan obat panas dokter punya pilihan obat yang bisa dimasukkan lewat anus.
"Sementara untuk obat batuk ada yang bisa untuk dihirup (nebu) semuanya untuk mengantikan pemakaian obat sirup.
Saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi di beberapa rumah sakit di talaud serta apotik dan toko obat lainya agar tidak menjual obat dalam bentuk sirup sesuai keputusan kemenkes," sebutnya.
Daftar Obat Terlarang Sementara
1. Afibramol
2. Alerfed Syrup
3. Ambroxol Syr
4. Amoksisilin