Kasus Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara Minta Perlindungan LPSK, Ingin Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara Minta Perlindungan LPSK, Ingin Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu sebagaimana yang terungkap dari Pengacara Adriel Viari Purba.
Viari Purba, selaku Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara membeberkan, kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa dalang dalam kasus itu adalah Teddy.
AKBP Dody Prawiranegara sendiri, menjadi salah satu tersangka peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa
“Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk meminta perlindungan klien kami," kata Adriel, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Selain Dody, dua tersangka lain juga melakukan hal yang sama yakni Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.
Ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang dapat menjelaskan secara gamblang seperti apa peran Teddy.
"Karena WA (WhatsApp) langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” ujar Adriel.
Ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan usai dirinya mendapat penjelasan langsung dari Dody.
Apalagi kliennya itu menjalani aksinya tersebut dengan penuh tekanan.
"Walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukittinggi, dia (Teddy) Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi,” lanjut dia.
Adriel mengungkapkan bahwa Doddy sudah mencoba untuk menolak, tetapi Teddy mendesaknya.
“Berkali-kali saya bilang 'nggak berani jenderal'. Namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan pihaknya menuding Irjen Teddy Minahasa memberi perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
Hal itu berdasarkan bukti chat Irjen Teddy Minahasa ke Doddy selaku kliennya.
Penggantian sabu yang berhasil disisihkan dengan tawas tersebut dari hasil pengungkapan kasus.
"Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu.Dan ada dalam chat, 'mas tukar sabu dengan tawas, seperempat'," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Atas perintah tersebut, kata Adriel, Dody mengikutinya dengan meminta Samsul Ma'rif yang juga merupakan orang kepercayaannya.
Samsul saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Makanya dia (Dody) meminta Arif, tangan kanannya menukar tawas dengan sabu," ujar Adriel.
"Arif juga menolak, bahkan mereka ribut. Ini perintah Pak TM, tahu mau gimana, ini penjelasan Dody," lanjutnya. (M31)
• Alami Crash di Sesi Latihan, Fabio Quartararo Hadapi MotoGP Malaysia 2022 dengan Kondisi Cedera
• Sosok Muhammad Khairi Pria yang Lamar Kiky Saputri, Magister Hukum, Kenal Via Aplikasi Online
• Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas, Korban Tabrak Pemotor yang Belok Tanpa Lampu Sein
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pekan Depan AKBP Dody Prawiranegara akan Ajukan Diri jadi Justice Collaborator ke LPSK.