Sidang Putri Candrawathi
Momen Jaksa Erna dengan Suara Garang Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sorotan Matanya Jadi Perhatian
Momen jaksa Erna Normawati dengan garangnya menolak eksepsi Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Tatapan matanya jadi sorotan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Momen jaksa Erna Normawati dengan suara garang dan lantang menjawab eksepsi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (20/10/2022).
Erna Normawati lantas merontokkan eksepsi kubu Putri Candrawathi.
Pada sidang tersebut, Erna Normawati juga meminta Majelis Hakim agar menolak nota keberatan yang diajukan pihak Putri Candrawathi.
Diketahui, sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi digelar Kamis (20/10/2022).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dimulai sejak pukul 09.40 WIB, beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Putri Candrawathi.

Dalam tanggapannya, jaksa Erna Normawati yang bersuara garang, dengan lugas dan lantang menjawab nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Jaksa Erna Normawati kerap memberi tekanan dengan suara garangnya untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.
Tanggapan jaksa yang dibacakan Erna Normawati sangat mencuri perhatian siapapun yang menyaksikan sidang.
Suaranya yang garang dengan lugas menjelaskan pernyataannya, sehingga apa yang dibacakan seakan lebih mudah di mengerti.
Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik ke terdakwa Putri Candrawathi.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.
"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.
"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya kembali memberi tekanan dengan suaranya yang garang,
Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.