Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bukan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Justru Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Bantah

Kamaruddin Simanjuntak menyebut otak pembunuhan Brigadir J merupakan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.

Editor: Tirza Ponto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bukan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Justru Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Bantah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tengah bergulir di persidangan.

Dalam persidangan itu terungkap jika Putri Chandrawathi ikut menyiapkan uang untuk para eksekutor yang terlibat dalam membunuh Brigadir J yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Rizky Rizal dan Kuat Maruf.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyebut otak pembunuhan Brigadir J merupakan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.

Baca juga: Kebiasaan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Diungkap Kamaruddin: Bukan Orang Suci, Biasa Party

Kamaruddin Simanjuntak menyebut otak pembunuhan Brigadir J merupakan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut otak pembunuhan Brigadir J merupakan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar Youtube tvOneNews)

Kamaruddin Simanjuntak menilai, Putri Candrawathi pun pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Berdasarkan ucapan Kamaruddin tersebut, Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah kliennya disebut jadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Tudingan yang menyebut Putri sebagai otak pembunuhan itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Febri pun membantah hal tersebut, ia memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya.

Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Brigadir J hanyalah asumsi belaka.

"Kami pastikan keliru, satu didakwaan sama sekali tidak disebutkan seperti itu, kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca, apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," kata Febri dalam program Dua Sisi TvOne, Kamis (20/10/2022).

Lanjut Febri menyinggung soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.

Baca juga: Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga Isinya Terkait Gratifikasi Tambang

Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah
Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Peristiwa itu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

Menurut kuasa hukum Putri, peristiwa tersebut penting untuk diuraikan.

"Karena ada satu peristiwa penting yang dihilangkan dalam dakwaan, itu kami sampaikan di eksepsi kemarin."

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tuturnya.

Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved