Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

BREAKING NEWS: Oknum Anggota Polda Sulawesi Utara Ditangkap Kasus Sabu-sabu, Ini Kronologinya

Oknum polisi berpangkat dan berinisial Brigadir RS ditangkap Polda Sulawesi Utara atas dugaa kasus narkotika dengan tujuan dipakai dan atau dijual.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Oknum Anggota Polda Sulawesi Utara Ditangkap Kasus Sabu-sabu, Ini Kronologinya
Tribunmanado.co.id/HO
Konferensi pers penangkapan okum polisi Polda Sulut yang diduga terlibat kasus narkotika di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10) sore.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus narkotika jenis sabu menjerat oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Utara

Dari informasi yang diterima, oknum anggota polri berpangkat dan inisial Brigadir RS ini bertugas di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kasus ini terungkap dari press release yang dari Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut.

Awalnya, mereka mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, pada Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10/2022) sore.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” ujarnya.

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Pisang Molen Mini Renyah, Bisa Diisi Aneka Toping Seperti Pasta Cokelat Keju

Baca juga: DPRD dan PLN Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Rapat dalam Keadaan Gelap Gulita Jadi Sorotan

Petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum anggota Polri di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak tiga paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” kata AKBP Sirait.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penjual sabu berinisial MR di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 10.30 Wita.

kopenrs narkotika polda sulut balai wartawan
Konferensi pers penangkapan okum polisi Polda Sulut yang diduga terlibat kasus narkotika di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10) sore.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka MR ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, dengan berat sekitar tujuh gram,” jelasnya.

Sirait lalu merinci sejumlah barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka.

Adapun barang bukti milik tersangka RS terdiri dari, tiga paket narkotika jenis sabu, dua buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah sedotan, dan satu buah tas berwarna hitam.

Baca juga: Doa Islam Saat Salat Sebelum Membaca Salam, Penangkal Segala Kejahatan

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Pisang Molen Renyah dan Empuk, Cocok untuk Cemilan Maupun Ide Jualan

“Sedangkan barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak satu buah, serta satu pack plastik klip bening. Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut, dan kasus ini dalam pengembangan,” terangnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved