Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Eksepsi? yang Diajukan Kuasa Hukum Ferdy Sambo pada Sidang Kasus Brigadir J

kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Editor: Glendi Manengal
kompas
Foto Ilustrasi, apa itu Eksepsi dalam persidangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus pembunuhan Brigadir J sudah dalam proses persidangan.

Terkait hal tersebut para tersangka pun sudah menjalani sidang.

Namun dari pihak pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melayangkan Eksepsi.

Baca juga: Arti Mimpi Tentang Bensin, Bisa Jadi Pertanda Anda Harus Waspada, Berikut Tafsirannya

Baca juga: Keutamaan Sholat Jumat, Sholat Sunnah 2 Rakaat yang Waktu Pelaksanaannya Paling Ditunggu Orang Islam

Berikut adalah penjelasan tentang apa itu eksepsi?

Diketahui agenda lanjutan sidang kasus Ferdy Sambo, Kamis (20/10/2022) adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari eksepsi yang disampaikan sebelumnya.

Diketahui, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Lantas, apa yang dimaksud dengan eksepsi?

Pengertian Eksepsi

Dikutip dari pa-pekanbaru.go.id, eksepsi merupakan bagian dari jawaban pihak Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Eksepsi pada intinya adalah membuat bantahan–bantahan tertentu sebagai suatu sanggahan yang tidak berkaitan langsung pokok perkara.

Pada dasarnya eksepsi mempersoalkan keabsahan formal dari gugatan Penggugat.

Namun dalam perkembangannya, ternyata eksepsi tidak menyangkut masalah keabsahan formal saja.

Tetapi juga menyangkut pokok perkara yang menentukan dapat tidaknya pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Arti eksepsi secara harfiah adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal- hal menyangkut syarat-syarat atu formalitas gugatan

Di antaranya adalah jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak
berkaitan dengan pokok perkara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved