Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Tangani ODGJ, Pemkab Sangihe Sulawesi Utara Bakal Bangun Rumah Sakit

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe bakal bangun Rumah Sakit (RS) khusus bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Chintya Rantung
IST
Kadis Sosial Daerah Sangihe Danny Mandak 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe bakal bangun Rumah Sakit (RS) khusus bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Diungkapkan Kadis Sosial Daerah Sangihe Danny Mandak, persiapan pembangunan rumah sakit ODGJ telah diprogramkan oleh pemerintah daerah, dan telah dibahas oleh sejumlah instansi terkait.

"Belum lama ini kami sudah laporkan kepada Penjabat Bupati tentang penanganan masalah ODGJ. Dan sebagai bocoran, Pemkab Sangihe akan membangun RS khusus bagi ODGJ. Dan RS ODGJ nantinya akan dibangun di kota Tahuna yang berlokasi di Eks RSD Liun Kendage Tahuna,” pungkas Mandak, Kamis (20/10/2022).

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Adi Wahyudi mengakui, penanganan ODGJ terkendala dengan keterbatasan dana sebab tahun anggaran 2022 program tersebut tidak terakomodir dalam DPA, karena meninjau beberapa tahun terakhir hampir tidak ditemui masalah ODGJ.

"Dinsos Sangihe sangat membutuhkan alokasi dana baik perjalanan dinas maupun asesmen penanganan orang dengan gangguan jiwa di wilayah perbatasan Sangihe," tutup Kabid. 

Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara: Pemerintah Harus Beri Penanganan Khusus untuk ODGJ

Pengamat Hukum Vebry Tri Haryadi menanggapi soal pelaku pembunuhan di Desa Tateli Kecamatan Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga mengalami gangguan jiwa atau berketerbelakangan mental. 

Menurutnya, sesuai hukum orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dilakukan walaupun sudah menghilangkan nyawa orang lain.

"Dia dianggap orang yang tidak cakap, untuk bertanggung jawab sesuai hukum," jelasnya.

Namun menurutnya, kondisi pelaku harus dibuktikan dengan ahli apakah benar engalami gangguan jiwa atau tidak. 

"Itu harus dibuktikan, tapi kalau sebaliknya datanya jelas dengan menunjukan dokumen penunjang bahwa memang dia mengalami gangguan jiwa berarti memang dia tidak bisa dihukum," jelasnya. 

Dia pun berharap Pemerintah harus melakukan penanganan khusus, karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dibiarkan bersosialisasi bersama-sama dengan masyarakat. 

"Jadi semua orang yang dianggap gangguan jiwa dan meresahkan atau membahayakan orang lain, harus dikarantina di rumah sakit, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja" jelasnya. 

Vebry pun meminta jika ada masyarakat yang mengetahui ada informasi tentang orang dengan gangguan jiwa secepatnya harus diinformasikan kepada pihak pemerintah yang menangani masalah ini.

"Ini tidak bisa dibiarkan, karena ini mengancam bukan cuma jiwa, tetapi terhadap kebendaan yang lain hingga mengakibatkan kerusakan, nah itu harus ada penanganan khusus," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved