Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Sebut Tak Masuk Akal Kapolda Bermain Narkoba, Pengacara Klaim Teddy Minahasa Tak Pegang Barang Bukti

Irjen Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat mengaku tidak pernah melihat dan memegang barang bukti sabu

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat. Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus narkoba membuat Irjen Teddy Minahasa ditangkap.

Terkait hal tersebut sebelumnya Teddy Minahasa mengaku jadi korban penipuan hingga alami kerugian 20 miliar.

Kini soal dugaan keterlibatan penjualan narkoba diklaim pengacara sebut Teddy Minahasa tak pernah lihat dan pegang narkoba yang jadi barang bukti.

Baca juga: Hasil Liga Inggris Manchester United vs Tottenham Hotspur, Tanpa Ronaldo MU Menang 2-0

Baca juga: Kisah Rini Khludkova TKW di Hongkong, Dapat Majikan Miskin Hingga Gaji Dicicil Tapi Bahagia

Irjen Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat mengaku tidak pernah melihat dan memegang barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Henry Yosodiningrat pun membantah jika Teddy Minahasa menerima uang dari penjualan barang bukti sabu tersebut.

"Terkait barang bukti sabu 5 kilogram, dia tidak pernah lihat, tidak pernah pegang. Kemudian dikatakan dijual dia tidak pernah pegang uangnya apa lagi terima. Tidak benar kalau dia menerima," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Henry menuturkan bahwa tidak masuk akal jika seseorang Kapolda Jenderal Bintang Dua bermain-main dengan narkoba.

Terlebih ada reputasi yang dipertaruhkan.

"Saya kaitan dengan akal sehat seorang Kapolda Jenderal Bintang Dua kalaupun mau 'bermain' masa narkoba. Masa iya dia mau mengorbankan reputasi pangkat binatang dua hanya uang Rp 3 miliar. Mungkin orang yang pangkat AKP juga tidak mau apa lagi Irjen Pol," katanya.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Pol Teddy Kinahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkapkan lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti.

Bantahan Irjen Teddy Minahasa

Teddy Minahasa diketahui telah membantah tudingan yang diarahkan padanya, dalam keterangan tertulis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved