Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Utara Takkan Menafsirkan Putusan Sidang Kasus KDRT Andre Irawan

Polda Sulawesi Utara menyatakan tak akan menafsirkan putusan yang telah ditetapkan pengadilan terkait kasus KDRT Andre Irawan di Bitung.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang warga bernama Cecilia Audrey melaporkan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, bersama 16 anggota polri lainnya di Polda Sulawesi Utara ke Propam Mabes Polri.

Mereka dilaporkan atas dugaan penetapan tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Andre Irawan diduga dengan hasil visum bodong.

Terkait hal tersebut, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, saat diwawancarai menjelaskan jika pihaknya selaku pembina fungsi reserse sudah melakukan gelar perkara untuk melihat sejauh mana perkara tersebut.

Ternyata setelah diperiksa perkara tersebut sudah P21 dan sudah dilakukan tahap II serta sudah disidangkan.

Bahkan saat ini terdakwa telah mengajukan kasasi.

"Oleh sebab itu, baik dari Polres Bitung maupun polda tidak akan menafsirkan putusan yang telah ditetapkan pengadilan," jelasnya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Peredaran Obat Sirup Dihentikan, Dinkes Sulawesi Utara Imbau Gunakan Puyer atau Tablet untuk Anak

Baca juga: Rekomendasi Nama Bayi Katolik untuk Perempuan Beserta Artinya, Abigail, Claire, Davina

Siahaan pun mempersilakan terdakwa mengajukan kasasi, dan jika ditemukan novum baru atau yang dinyatakan tidak bersalah bisa langsung membuat laporan.

"Soal tuduhan visum bodong, sudah diuji di pengadilan. Dan kami tidak akan menafsirkan putusan pengadilan," jelasnya.

Diketahui kasus ini bermula saat Andre dilaporkan atas tuduhan melakukan KDRT terhadap istrinya, Landy Irene Rares, di Kecamatan Maesa, Bitung, Sulut pada Mei 2020.

Ilustrasi
Ilustrasi (ptsupdate)

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Andre sebagai tersangka.

Berjalannya waktu, Cecilia selaku keluarga mengaku menemukan banyaknya kejanggalan atas penetapan tersangka Andre.

Soal entitas pelapor dan hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit berbeda.

Baca juga: Viral Penganiayaan Siswi di Minahasa Utara Sulawesi Utara, Berikut Kronologi Versi Polisi

Baca juga: Bunuh dan Buang Jasad Teman Sendiri, Pelaku Terekam CCTV Tersenyum Saat Dorong Troli Berisi Mayat

Cecilia menyebut jika ada perbedaan nama korban dalam surat hasil visum.

Nama Landy Irene Rares berbeda nama dan usia.

Dalam surat visum yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit umum di Sulawesi Utara tertulis nama penderita Lendi Rares usia 44 tahun.

Diereskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan.
Diereskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan. (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)

Padahal saat visum itu dibuat tanggal 20 Februari 2020, pelapor berusia 46 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved