Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

JPU Tolak Nota Keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas TV
Kasus Ferdy Sambo cs 

Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar pada Senin (17/10/2022).

Sidang pada Senin lalu mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada hari yang sama, juga digelar sidang Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang kedua Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, digelar pada Kamis ini.

Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ujar kuasa hukum Putri, Novia Gasma, membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari/Galuh Widya Wardani) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/20/eksepsi-ditolak-jaksa-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-tetap-berada-di-tahanan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved