Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ternyata Ini Tujuan Pihak Bharada E Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadir di Persidangan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Editor: Ventrico Nonutu
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut.

Kasus tersebut kini masuk dalam tahap persidangan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Baca juga: Ingat Thalita Latief? Dulu Pernah Jadi Korban KDRT, Kini Ungkap Pesan Haru

Baca juga: Ingat Reza Bukan? Bebas dari Penjara Lalu Jadi Pelayan di Gereja, Kabarnya Kini

Dalam persidangan, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (tangkap layar YouTube/KOMPASTV)

Sementara itu, sidang lanjutan terdakwa Bharada E dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

Tim hukum terdakwa Bharada E meminta kepada majelis hakim agar saksi awal yang dihadirkan dalam persidangan adalah terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Permintaan ini juga telah diutarakan pada sidang perdana, Rabu (18/10/2022) kemarin.

“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip TribunStyle.com dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).

Ronny Talapessy mengatakan maksud dari permintaannya mendatangkan Ferdy Sambo dan Putri sejak awal adalah agar sidang tak berlarut.

Sehingga dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan langsung diketahui siapa yang berkata jujur dan siapa yang berbohong.

“Agar tidak berlarut-larut, siapa benar siapa salah di sini kan kita mau langsung buktikan,” jelas Ronny Talapessy.

Bharada E Minta Maaf

Sementara itu, Bharada E menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Brigadir J seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Bharada E tampak mengenakan atasan putih dan celana hitam, dia pun tampak mendatangi tim kuasa hukum yang diketuai Ronny Talapessy.

Momen Bharada E saat bacakan suratnya usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (18/10/2022).
Momen Bharada E saat bacakan suratnya usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (18/10/2022). (Tangkapan Layar Kompas TV)
Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved