Kasus Teddy Minahasa
Pengakuan Teddy Minahasa Rugi 20 M Biayai Operasi Penangkapan, Ditipu dan Kini Dituduh Jual Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku rugi Rp 20 miliar membiayai penangkapan penyelundupan narkoba dari kantong pribadi.
Kasus bermula ketika beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran.
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan "berdasarkan laporan masyarakat".
Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.
"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol," kata Kapolri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).
Lantas kasus tersebut pun terus dikembangkan.
Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, sampailah pada seorang pengedar.
Dan juga mengarah pada personel oknum perwira anggota Polri yang berpangkat AKBP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, polisi berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) atas dasar hal tersebut kemarin saya minta dari Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM."
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Klaim Rugi Rp 20 M Biayai Operasi Penangkapan Narkoba di Laut China Selatan